Sengketa Tanah, Aparatur Desa Giri Klopo Mulyo Digugat Rakyat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Agenda sidang gugatan tanah dengan luas lebih kurang 86.658 meter persegi di Desa Giri Klopo Mulyo Kecamatan Sekampung digelar diruang sidang Sari Kantor Pengadilan Negeri Sukadana pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB.

Masyarakat warga Desa Giri Klopo Mulyo selaku Penggugat 1-40 menggugat 7 orang aparatur Desa Giri Klopo Mulyo sebagai Tergugat 1-7, sebagaimana terdapat dalam Resume Mediasi Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Sdn dari Penggugat 1-40.

Tentang duduk perkara :
1.Bahwa pada awalnya di daerah rawa biru di mana objek sengketa berada sejak dibukanya transmigrasi pada masa kolonial Belanda adalah tanah/rawa yang tidak ada yang menggarap atau terlantar, karena tanah tersebut memang sulit untuk dikelola menjadi lahan pertanian. Lalu pada sekitar tahun 1960, tanah tersebut dibuka oleh beberapa masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian.

Foto, Pengadilan Negeri Sukadana
Foto, Pengadilan Negeri Sukadana

2.Bahwa tanah yang telah dibuka tersebut selanjutnya diteruskan digarap oleh penggugat 1-40 dengan cara mengganti rugi dari pemilik atau pembuka pertama berganti-ganti orang yang mengganti rugi sampai terakhir diganti rugi dan digarap oleh penggugat 1-40 dari tahun 1990 sampai sekarang.

3.Bahwa pada tahun 2019 ada kabar bahwa tanah yang digarap oleh penggugat 1-40 tersebut akan terkena dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga. Lalu, Kepala Desa setempat menyampaikan kepada para penggarap tanah tersebut bahwa tanah tersebut adalah aset desa padahal Pemerintah Desa tidak pernah melakukan pembelian terhadap tanah tersebut Pemerintah Desa tidak pernah mengelola atau menggarap tanah tersebut sama sekali.

4.Selanjutnya, Kepala Desa membuat surat hak garap yang diberikan kepada tergugat 1-7 tersebut adalah orang yang selama ini menggarap dan mengelola tanah tersebut padahal hal-hal itu adalah rekayasa belaka dan sama sekali tidak benar.

5.Bahwa selain itu, Pemerintah Desa juga membuat sporadik atas tanah tersebut seolah-olah tanah tersebut sebagai aset Desa.

6.Bahwa pada saat pendataan tanah yang akan terkena dampak pembangunan Bendungan Marga Tiga tanah tersebut diidentifikasi menjadi 7 bidang atau 7 NIB atas nama tergugat 1-7 berdasarkan surat keterangan garap yang dibuat oleh Kepala Desa atas nama tergugat 1-7.

7.Bahwa pada pengumuman hasil identifikasi panitia pengadaan tanah diumumkan bahwa NIP 7 bidang tersebut atas nama tergugat 1-7 dengan catatan terindikasi sebagai tanah aset Desa karena Kepala Desa melampirkan sporadik yang dibuatnya sebagai tanah aset Desa.

Baca Juga :  Warung Kamtibmas, Kegiatan Positif Dari Polsek Jabung

8.Bahwa apa yang dilakukan tergugat 1-7 tersebut adalah dengan sengaja memanipulasi dan merampas tanah garapan milik penggugat 1-40 dibuat seolah-olah tanah tersebut adalah aset Desa tetapi yang menggarap adalah tergugat 1-7.

9.Bahwa apa yang dilakukan oleh tergugat 1-7 terutama oleh Kepala Desa tersebut adalah kejahatan yang nyata membuat kerugian kepada penggugat 1-40 sebab dengan perbuatannya tersebut penggugat 1-40 berpotensi kehilangan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah puluhan tahun digarap dan dikelolanya.

Bahwa pada Prinsipnya penggugat 1-40 bersedia menyelesaikan permasalahan secara damai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Bahwa tergugat 1-7 bersedia menyerahkan kepada penggugat 1-40 atas uang ganti kerugian yang akan dibayarkan atas tanah seluas 86.658 meter persegi oleh panitia pengadaan tanah untuk bendungan Marga Tiga atau Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).

2. Dan saat ini menjadi objek sengketa dalam perkara a quo bahwa tanah penggugat 1-40 tersebut diperoleh dengan cara membayar ganti rugi garapan dan sudah bertahun-tahun hingga sekarang tanah tersebut dikuasai dan digarap terus-menerus oleh penggugat 1-40 tanpa ada yang mengganggu gugat dari pihak manapun.

Akan tetapi pada saat pengumuman bidang tanah yang terkena dampak Bendungan Marga Tiga yang ditempel di balai Desa Giri Klopo Mulyo pada tahun 2021 tanah milik Penggugat 1-40 tersebut terdaftar masuk pada bidang tanah NIB 63, 88, 89, 90, 92, 93, 94 atas nama tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 padahal tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 tersebut tidak pernah membeli atau mengganti rugi atau menggarap tanah milik penggugat 1- 40 dengan demikian penggugat 1-40 berpotensi kehilangan hak menerima uang ganti rugi dari pembebasan tanah yang terkena dampak pembangunan Bendungan Marga 3 jika daftar Nomor Induk Bidang tanah tersebut tidak diganti dari yang semula atas nama tergugat 1- 7 menjadi atas nama penggugat 1-40.

3. Bawa apabila tergugat 1-7 menyetujui keinginan dari penggugat 1-40 tersebut maka penggugat 1-40 bersedia mencabut gugatan perkara a quo dan segala permasalahan hukum yang terjadi dianggap selesai serta tidak akan saling menuntut baik secara perdata maupun pidana di kemudian hari, demikian resume dari penggugat 1-40.

Baca Juga :  Pembangunan Peningkatan Jalan Akan Direalisasikan Kepala Desa Pasar Sukadana

Kepala Desa Giri Klopo Mulyo, GP alias Wawan sebagai Tergugat 1 mengatakan bahwa Desa Giri Klopo Mulyo yang dipimpinnya tersebut didirikan pada tahun 1941 era kolonisasi.

“Desa Giri Klopo Mulyo berdiri tahun 1941 jaman kolonisasi,” kata GP alias Wawan ketika dikonfirmasi media ini usai sidang mediasi di Ruang Sidang Sari Kantor Pengadilan Negeri Sukadana pada Kamis, 6 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Lalu, apakah klaim tanah tersebut sebagai aset Desa terdapat dalam Peta dan daftar inventaris Desa Giri Klopo Mulyo sejak berdiri tahun 1941.

“(Apakah tanah aset terdapat dalam Peta Desa Giri Klopo Mulyo)Ya, (Ada buku daftar inventarisasi) ada,” kelit Kepala Desa Giri Klopo Mulyo itu.

Apakah buku daftar inventarisasi tanah aset desa diserahterimakan dari Kepala Desa Giri Klopo Mulyo lama kepada yang baru hingga sampai kepadanya.

“Saya belum ingat betul tapi yang jelas dari tahun ke tahun tanah itu memang di fungsingkan untuk incam desa untuk pembuatan sarana fisik, sarana umum,” dalihnya.

Disinggung kenapa tanah 86,658 yang diklaim tersebut mengatasnamakan 7 orang aparatur Desa Giri Klopo Mulyo bukan atas nama aset Desa baik tanah bengkok atau kas desa

“Saya kurang tahu,” alibi Wawan panggilan Kepala Desa Giri Klopo Mulyo tersebut.

Sementara, Martin Tri Wibowo selaku Kuasa Hukum 40 orang Penggugat itu menyampaikan, Tergugat tak bersedia damai, Penggugat siap membuktikan kebenaran gugatannya.

“Ternyata hasil mediasi tergugat tidak bersedia berdamai, Penggugat siap membuktikan kebenaran gugatannya,” tegas Martin Tri Wibowo.

“Mediasi dinyatakan gagal tidak berhasil mencapai perdamaian, maka dilanjutkan pada persidangan pokok perkara,” jelas Kuasa Hukum para Penggugat tersebut.

Sidang mediasi dipimpin oleh Liswerni Lengsina Deba Taraja,SH,MH, sedangkan sidang pokok perkara dipimpin oleh Diah Astuti,SH,MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

Kini tanah itu terbagi menjadi 7 bidang atas nama 7 orang aparatur Desa setempat, bidang 63 berinisial GP Kepala Desa Giri Klopo Mulyo, bidang 88 berinisial AW Sekretaris Desa Giri Klopo Mulyo, bidang 89 berinisial PJ Kepala Urusan, bidang 90 berinisial Sa Kepala Dusun 3, bidang 92 berinisial Af Kepala Urusan, bidang 93 berinisial MK mantan Kepala Dusun 2 dan bidang 94 berinisial Gi Kepala Dusun 4. (Rilis/Ropian)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum