Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Perhimpunan Pelaku Batu Belah Lampung Timur (PPBB_LT) yang merupakan Wadahnya Organisasi dari para penambang rakyat akan menghentikan semua kegiatan penggalian.
Hal itu tentu saja dapat berdampak di wilayah Kabupaten Lampung Timur yang saat ini sedang menggelar pembangunan di segala lini, baik itu pembangunan Insfrastruktur, dari Gedung Pemerintahan dan juga masyarakat secara individual.
Terungkap saat Konsolidasi Forum Pelaku Usaha Batu Belah se_Lampung Timur yang dihadiri oleh Kamar dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lampung Timur, Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GABPEKNAS), para pelaku Usaha Mikro Batu Belah serta Para Media di Balai Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, (24/10/2022).
“Kami meminta kepada pemerintah Provinsi dan pemkab Lampung timur untuk menerbitkan regulasi baru sebagai payung hukum kepada usaha UMKM di bidang batu belah, memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) yang dapat di selesaikan kewenangan penerbitannya kepada pemkab Lamtim sejalan dengan amanat Undang -undang Otonomi daerah”,jelasnya Samsudin ketua PPBB_LT kepada awak media.
“Pelaku UMKM penyumbang retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun karena tak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam khususnya batu belah sehingga terdampak defisit kepada keuangan lampung timur,
Padahal secara kasat mata pelaku UMKM batu belah bagian penting tak terpisahkan sebagai penyedia material batu untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus kepentingan pembangunan Insfrastruktur pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa”, tambahnya Samsudin.
Lebih lanjut, PPBB_LT meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) agar dapat menjadi fasilisator dan kajian dampak dari galian batu belah.
“Forum pelaku usaha batu belah kabupaten lampung timur meminta kepada kamar dagang dan industri daerah (Kadinda) untuk dapat memfasilitasi aspirasi kami UMKM batu belah kabupaten lampung timur kepada pemerintah provinsi lampung untuk mencarikan solusi secara arif dan bijaksana dengan jalan terbaik untuk keberlangsungan UMKM batu belah,” pintanya.
Selain itu kami juga meminta kepada wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) agar dapat memberikan masukan secara fakta dan nyata dengan kajian dan telaah secara komprehensif, apakah dalam realisasi pengelolaan batu belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan”, tuturnya.
“Apabila pemerintah provinsi lampung dan pemerintah kabupaten lampung timur tidak bisa memberikan solusi terhadap kami para pelaku UMKM batu belah, maka dari itu, kami akan menghentikan secara totalitas kegiatan usaha batu belah,” ujarnya.
Yang tentunya akan berimbas pada jalannya proses pembangunan dan akan berdampak meningkatnya angka pengangguran dan mempengaruhi perekonomian,karena ada sekitar 27ribu jiwa yang bergantung pada usaha ini”pungkasnya.
Menanggapi hal itu ketua KADINDA Lampung timur Sidik Ali akan berupaya sekuat tenaga menjadi fasilisator antara pelaku usaha Batu belah dan pemerintah.
“Kehadiran kami (Kadinda_red) untuk memenuhi undangan dari PPBB_LT yang mana kami sudah mendengar masukan dan harapan dari para saudara saudara kita pelaku usaha batu belah,yang kami juga sesuai dengan tupoksi kami sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – undang Kadin No.1 tahun 1987 dan kepres No.17 tahun 2010 tentang ART Kadin,
“Kami di tugaskan menjadi fasilisator antara pemerintah dan pengusaha, antara pengusaha dan pengusaha serta pengusaha asing, kami sudah tangkap apa mereka harapkan,” jelasnya.
Sehingga nantinya kami akan berupaya sekuat tenaga mendorong pemda lampung timur melalui tim koordinasi pemerintah daerah untuk mengusulkan kepada Pemprov Lampung agar dapat mengusulkan memberikan kebijaksanaan agar kawan – kawan mendapatkan IPR demi terciptanya rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Selanjutnya, kami meminta bahan-bahannya yang telah diperbuat oleh PPBB_LT yang juga kami akan meminta kepada pemerintah melalui Kadin Provinsi Lampung secara hirakis untuk dapat mengetuk dan menggugah Pemprov Lampung supaya bisa menerbitkan regulasi kepada UMKM,”tuturnya.
Sehingga dengan regulasi kebijakan itu bisa menjadi jalan tengah,satu sisi pengusaha bisa menjalankan usahanya, pemerintah mendapatkan pemasukan melalui PAD tetapi dengan komitmen tidak merusak lingkungan”, jelas Sidik Ali.
Senada Ketua Gabpeknas Maradoni, juga menyampaikan dukungan kepada pelaku usaha batu belah agar dapat berusaha dengan tenang,nyaman dan aman.
“Gabpeknas lampung timur merupakan mitra kerja dari para pelaku batu belah, tidak bisa dipungkiri batu belah lampung timur memang berkualitas jadi bahan dasar kontruksi, Insfrastruktur, pembangunan gedung dan lain lain,”ujarnya.
Sementara itu dari awal kami selaku Gabpeknas mendukung dan berikan support apapun yang kira-kira harus kami perbuat, apa yang harus dilakukan karena kawan kawan ini merupakan ujung tombak dari UMKM,”terangnya.
“Kenapa saya sampaikan seperti itu tidak akan berdiri gedung kalau tidak ada pondasinya dari batu karena pasti tidak diterima oleh pemerintah walaupun sudah memiliki cakar ayam mesti dikunci dengan batu belah”, tegasnya Maradoni.
“Harapan saya bagaimana kita sinergi dan kami siap mendukung apa langkah-langkah yang akan dibuat oleh ketua forum sehingga pada prinsipnya demi kesejahteraan para pelaku usaha.
Dan saya juga pernah mendengar bahwa disitu ada 27.000 orang, yang menggantungkan pendapatan untuk biaya makan minum,biaya pendidikan anak-anaknya, biaya kesehatan.
Namun ironisnya di tengah lapangan kita masih menemukan hal-hal yang tidak diharapkan dan tidak diinginkan dari oknum tertentu yang membuat pelaku usaha jadi tidak nyaman,” pungkasnya. (Rilis/E)