Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda warga Mataram Baru, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (17/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial RY (22) dan RO (22) warga Desa Teluk Dalam Kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.
Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap keduanya pada hari Rabu (16/11/22) sekira pukul 20.30 wib di desa Teluk Dalam kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkoba golongan 1 jenis Sabu dan 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat tanaman jenis tembakau sintetis.
setelah dilakukan Introgasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)