Terlibat Kasus Pembobolan Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polsek Way Jepara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- 2 orang remaja, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Selasa (29/11/22), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MA (17) dan DK (17) warga Desa Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur, Pastikan Stok Minyak Goreng dan Bahan Pokok Cukup, Jelang Ramadhan

“Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik ED (37) warga Kecamatan Way Jepara, pada Senin (21/11/22) lalu” ucapnya

Diduga para tersangka mengawali aksinya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, dan mengambil Tas berisi Uang dan Dokumen Berharga, serta Perhiasan Emas, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 9 juta rupiah.

Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan pada senin (28/11/22) berhasil menangkap ke-2 tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.

Baca Juga :  LMP Lampung Timur, Datangi Kejari Sukadana Tanyakan Terkait Laporan Sudah 3 Bulan

Selain tersangka, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa Tas, Dokumen Berharga, dan Perhiasan Emas.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, ”tutup Kapolres.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum