Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Polres Lampung Timur, Polda Lampung menggelar Konferensi Pers, di ruangan Aula Tribrata Mapolres Lampung Timur, Belasan orang pelaku tindak pidana, berhasil diringkus Petugas Kepolisian, di Wilayah Hukum Polres Lampung Timur, Selasa (20/12/22).
Dalam Konferensi persnya Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Waka Polres Lamtim Kompol Ghandi, menjelaskan bahwa para orang pelaku kejahatan tersebut, terlibat dalam berbagai laporan polisi, baik itu tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, Penganiayaan, dan Narkoba, “ungkapnya.
“Para pelaku kejahatan tersebut, antara lain yakni 2 orang pelaku tindak pidana Curas, 5 orang terlibat Curanmor, 8 orang pelaku Pencurian, 1 orang Pelaku Penganiayaan, dan 1 orang terlibat dalam kasus Narkoba,” terangnya.
Sementara itu, proses penanganan perkara hukum, dari belasan orang pelaku kejahatan tersebut, terdapat 4 pelaku kejahatan yang dilakukan mekanisme Restorative Justice, yaitu 1 laporan polisi pencurian di Polsek Pasir Sakti dan 1 laporan polisi tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan, ” jelasnya.
Selain itu, dari seluruh tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk, 9 unit Sepeda Motor, 3 Senjata Tajam, 1 Sepeda Dayung, 1 Kunci Letter T, 2 Telepon Genggam, 1 Pistol Mainan, 1 Senapan Angin dan 14 butir peluru, 9 Kunci Pas, 1 Dinamo, 1 Gembok, 1 Tas, serta 19,88 gram Narkoba jenis Sabu-Sabu, “pungkasnya. (Eko Wahyuntoro)