Polres Lampung Timur Amankan Seorang Wanita, Karena Telah Melakukan Pencurian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk seorang wanita, karena telah melakukan pencurian di sebuah toko.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalalludin, pada Selasa (6/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah HM (33) seorang wanita warga Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik.

Tersangka diduga melakukan pencurian di toko ST (44) yang berada di pasar Way Jepara.

Baca Juga :  Lakukan Penipuan, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

“Tersangka melakukan aksinya pada senin (5/12/22) sekira pukul 15.30 wib. dengan cara masuk kedalam toko dan mengambil tas warna orange milik korban yang berisikan barang berharga milik korban serta sejumlah uang, dengan total kerugian mencapai Rp.8.330.000, “ ujarnya

Korban yang mengetahui barang berharganya telah dicuri, langsung meminta tolong dan mengejar pelaku.

Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli menerima informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, akhirnya Petugas Kepolisian dibantu oleh masyarakat berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Irwasda Polda Lampung didampingi Kapolres Lamtim dan Dandim 0429/Lamtim Hadiri Zoom Meeting Bersama Kapolri

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, tas warna orange, 1 buah KTP, 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM, 1 buah kartu BPJS, uang tunai Rp. 8.330.000 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tutup Kapolres
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum