Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil 2 orang pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur
AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson mengatakan, pelaku berinisial RH (40) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41) warga Metro.
Peristiwa ini menimpa EM seorang ibu rumah tangga.
“Kejadian berawal pada Minggu (25/12/22), saat kedua pelaku datang ke rumah korban di desa Banjarejo kecamatan Batanghari bertujuan untuk merental mobil selama 1 hari, namun setelah 1 hari kedua pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan tidak dapat dihubungi” ujarnya.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari.
Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Selasa (27/12/22), Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku, dengan tempat yang berbeda.
RH ditangkap di jalan raya Batanghari saat sedang melintas, sedangkan KS ditangkap dirumahnya di Metro.
“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, “tutup Kapolres. (Rilis/Eko)