Kabid Humas Polda Lampung Menjadi Narsumber Dalam Diskusi Perdagangan Satwa Ilegal di Provinsi Lampung

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Bandar Lampung-(HPN)- Kabid Humas Polda Lampung *Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si* menjadi narasumber dalam diskusi media awal tahun dengan yayasan flight indonesia bertempat di Hotel Emersia, Kamis (5/1/23)

Hadir dalam kegiatan Direktur eksekutif yayasan flight indonesia Marison Guciano, Kepala Balai Karantina Pertanian Provinsi Lampung drh Doni Muksydayan, Mewakili BKSDA Bengkulu Lampung Irham, kepala balai kartina prov lampung Drh Doni Muksydayan, mewakili BKSDA wilayah III bengkulu-lampung Ilham, wartawan media cetak, media online dan televisi di provinsi lampung.

Diskusi media dengan tema pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal yang dilaksanakan oleh yayasan flight Indonesia yang mana perdagangan satwa liar ilegal masih banyak terjadi di Provinisi Lampung.

Baca Juga :  Dua Kali Tidak Dapat BLT, Polisi Menindak Lanjuti

Provinsi Lampung sebagai gerbang utama sumatera menjadi perlintasan dari pulau jawa menuju sumatera, banyak ditemukan perdagangan liar seperti harimau, gading gajah dan satwa yang di lindungi Pemerintah

Pandra menjelaskan “Dalam hal ini polda Lampung telah melakukan langkah pencegahan dan upaya mensosialiasikan kepada masyarakat bahwa dalam hal ini masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap satwa yang di lindungi serta banyak modus perdagangan satwa liar seperti melalui pasar satwa dan komunitas pencita hewan dan media sosial, “jelasnya.

Baca Juga :  Ketua PJI Tulang Bawang Dampingi LSM HANURAJA Laporkan Dinas Perikanan KeKejati Lampung

Ia menambahkan Undang-undang yang melindungi peredaran satwa liar yang dilindungi beserta ekosistemnya, baik pencegahan dan penangkaran secara ketat dari hulu ke Hilir secara konsisten dengan kolaborasi antara Polri – BKSDA – Balai Karantina
“Sesuai UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati & Ekosistemnya dan
UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. “Kami Polda Lampung akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang masih berani melakukan tindakan penjualan satwa liar secara ilegal di provinsi Lampung, ” ungkapnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum