Sat-Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap 2 Orang Pemuda, Karena Edarkan Obat Terlarang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat-Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 2 orang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Kamis (18/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial AS (23) dan SM (19) warga desa Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AS pada hari selasa (17/11/22) sekira pukul 14.00 wib di Desa Tanjung Inten Kecamatan, Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, sedangkan SM ditangkap sekira pukul 14.30 Wib di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,”ujarnya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Jadi Pengecer Pupuk di Lampung Timur

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan ketiganya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 168 pil Hexymer milik SM dan 3 pil Hexymer milik AS.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

Baca Juga :  Launching Bakso dan Mie Ayam Milik Ngadino

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197/196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum