Sat-Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Sabtu (28/01/23) menjelaskan, tersangka berinisial RA (32) warga Desa Surabaya Udik Kec Sukadana kab Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan RA pada hari Jum’at (27/01/23) sekira pukul 20.00 wib di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. “ujarnya.

Baca Juga :  Dampak Corona, Pasutri Harus Menanam Sayuran Dirumah

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.20 Gram dan kertas almuniumfoil rokok.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum” ucapnya

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Pimpin Grand Launching BTPKLWN-TNI

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum