Maraknya Miras Dijual Bebas di Minimarket Lampung Tengah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN)- MDC Mart yang berada di kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dengan berani mengedarkan minuman alkohol tanpa izin resmi tentang edaran minuman beralkohol.

Beredarnya minuman alkohol yang diduga ilegal, tanpa memiliki izin yang jelas atau non izin, marak di daerah Lampung Tengah, (06/3/2023)

Hal tersebut di sampaikan oleh beberapa warga yang resah tentang adanya praktek jual beli minuman keras yang bebas, bahkan sebuah minimarket berani menjual minuman keras dengan umum dan terbuka, salah satu nya WN warga Kampung Jati Datar kecamatan Bandar Mataram.

“Miras disini di jual bebas mas anak ku kecelakaan tadi malam karena mabuk berat, sangking bebas nya minimarket aja jual miras dengan bebas mas, untung nya anak kami tidak luka berat, hanya luka sedikit aja,”ujarnya.

Baca Juga :  Robots helped inspire deep learning might become

“Kami resah mas, harus bagaimana cara kami mencegah anak kami agar tidak terkontaminasi dengan minuman alkohol, kami sebagai keluarga sudah berusaha untuk menasehati bahkan memarahi anak kami agar tidak meminum minuman tersebut, tapi kami tidak tau jika anak kami berada di luar, nama nya pergaulan mas” ucapnya

Saat di datangi, MDC mart atau minimarket yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut di dapati ada nya puluhan dus minuman alkohol dengan berbagai jenis yang berbeda yang tersusun rapi dan siap di edarkan.

Hal tersebut sangat di sayangkan, karna dengan di jual nya minuman keras secara bebas tidak akan dapat mencegah para generasi muda untuk berpesta minuman beralkohol,”tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Personel Satgas TMMD 119 Kodim 0411/KM Ajari Siswa-siswi SD Yel-yel

Merry Dinata dan ketut selaku pemilik usaha minimarket tersebut mengatakan “benar kami menjual, kami dapat dari pak Johan metro selaku agen, kami berani menjual karena kami didukung oleh pak Johan itu, jenis minuman kami Sampoerna, Singaraja, Stout, Anker dan lain-lain.

“Terkait masalah izin kami tidak memiliki, kami hanya memiliki selembar surat dari pak Johan itu, kata nya dia juga yang akan membuatkan surat izin peredaran milik kami, “pungkasnya.

Mengenai hal tersebut, team dari awak media bersama lembaga swadaya masyarakat akan mengawal masalah ini hingga tuntas dan akan siap melaporkan kepada pihak pihak terkait. Hingga Berita Ini di terbitkan agar pihak APH menindak lanjuti. (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum