Klik Gambar
Tanggamus-(HPN)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanggamus Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bagi Ormas, LSM Dan Organisasi Profesi Pendukung Pemilu Serentak Tahun 2023,bertempat di Aula Meeting Room Hotel 21 Gisting, Pekon Gisting , Kecamatan Gisting Kab. tanggamus, Kamis (14/12/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kaban Kesbangpol Kab. Tanggamus (Syamdjuniston), Komandan Kodim 0424/Tanggamus di Wakili Pasiops (Kapten Inf Rio anthoni), Kajari Tanggamus Di wakili Subsi Intel Kejari Tanggamus (Danu Poyo, S.H.), Camat Gisting Di wakili Sekcam ( Safran Latif ), Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kab. Tanggamus (Risnah, S.I.P), Kabid Fungsional Bidang Ideologi Pancasila (Antoni Hasan, S.IP), Perwakilan Ormas, LSM Dan Organisasi Profesi serta tamu undangan.
Hal itu disampaikan oleh Kabankesbangpol Kabupaten Tanggamus Syam Juniston, dalam peran pemerintah dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024. Bahwa sosialisasi wawasan kebangsaan perlu untuk di laksanakan sebelum penyelenggaraannya pemilu agar lancar untuk menjaga stabilitas politik, untuk itu maka pentingnya kegiatan ini, “ujarnya.
“Peran pemerintah dan Pemda Dalam memberikan bantuan dan Pasilitas Pemilu. Sosialisasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain : seminar, penyuluhan, spanduk, banner, iklan layanan Sasaran utama dari masyarakat Pemilu, dll. sosialisasi adalah pemilih muda dan pemilih perempuan.
“Monitoring Kelancaran penyelenggaraan pemilu Pembentukan tim monitoring di daerah berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. (Pemda membentuk TIM PEMANTAU PEMILU).
-Penguatan Tugas Dan Fungsi Kesbanpol Program Prioritas Kesbangpol dalam memberikan Dukungan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024:
Sosialisasi dan Pendidikan Politik Penguatan Indeks Demokrasi Indonesia.
Antisipasi Potensi Konflik (Optimalisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Pusat dan daerah) Pemberdayaan Ormas mendukung Pemilu dan Pilkada 2024. Penguatan Kerukunan antar Suku, Agama, Ras antar Golongan (SARA) Penguatan Wawasan Kebangsaan.
4 Konsesnsus Bernegara Dini dan Penanganan Dini Deteksi Dini, Cegah-harapannya Kegiatan ini dapat bermanfaat dan memberikan pengetahuan dan menciptakan kabupaten Tanggamus yang aman dan kondusif dalam rangka menyongsong pemilu 2024.
Sementara Pasiops Kodim 0424/Tanggamus ( Kapten Inf Rio Antoni), sebagai pemateri menyampaikan Wawasan Kebangsaan.
“Menjelang gelaran Pemilu Serentak tahun 2024 di, sosialisasi wawasan kebangsaan terus dilakukan penting untuk mensukseskan berlangsungnya kegiatan Pemilu Serentak.
Tugas pokok ada dua yaitu TNI melalui Operasi Militer Untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang yang harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sesuai ayat pasal 7 ayat (3).
Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai kewajiban untuk mendukung dan membantu untuk menyukseskan setiap program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintah dalam berbagai bidang untuk sejahterakan masyarakat.-pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Salah satunya, tugas TNI di wilayah dalam pelaksanaan OMSP adalah untu membantu Pemerintah Daerah setempat di segala bidang, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.“TNI punya kewajiban untuk membantu tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif,”terangnya.
Disamping itu, Irawan juga bahwa di bidang keamanan, TNI selalu siap bersinergi dengan Polri dan Pemerintah Daerah melalui jajaran yang ada di wilayah, untuk meminimalisir tindak kriminal, seperti begal, pencurian ternak, perampokan, serta memberikan pembinaan kepada generasi muda agar tidak terpengaruh hal-hal yang negatif.
Dalam kesempatan ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan jalinan sinergitas dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Kabupaten Tanggamus yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bermartabat dalam rangka menjelang pemilu serentak 2024. Sementara Subsi Intel Kejari Tanggamus ( Danu Poyo S.H) Menyampaikan Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Ormas/LSM/Organisasi Profesi untuk Menyongsong Pemilu Yang Sehat.
Negara kesatuan Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mana ormas juga di atur oleh hukum dalam rangka menjalankan tugas, karena semua di atur atur undang – undang, UU No 17 tahun 2013 : yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan Kita mengetahui bahwa ormas merupakan wadah masyarakat sebagai wujud adanya kebebasan berserikat dan upaya partisipasi dalam mengembangkan demokrasi serta menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Selain itu, peran Ormas dalam konteks sosial politik diantaranya ialah menjaga stabilitas ketertiban dan keamanan, serta menopang persatuan dan kesatuan bangsa.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini sekaligus sebagai sarana menambah wawasan dalam berorganisasi yang sehat dan berdasarkan nilai- nilai Pancasila guna mensukseskan Pemilu 2024. Membentuk masyarakat yang mandiri dan kritis, mendorong masyarakat yang sadar politik serta meminimalkan konflik di tengah masyarakat, “pungkasnya. (*)