PJ Bupati Tulang Bawang Kabur Saat Dimintai Tanggapan Terkait Sertifikat Kampung Astra Ksetra

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

TulangBawang-(HPN)-Lampung,Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia lNomor2 Tahun 1897. Tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang.dalam Pasal 3 wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang bersal dari sebagian wilayah kabupaten Daerah Kecamatan -Kecamtan sebagi berikut.

(1) a. Kecamatan Mesuji

b. Kecamatan Menggala

c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah

d. Kecamatan Tulang Bawang Udik

(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari

wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut, masing -masing kecamatan dan Kampung.

a. Kecamatan Mesuji;

b. Kecamatan Menggala;

c. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;

d. Kecamatan Tulang Bawang Udik.

e. Kecamatan Simpang Pematang;

f. Kecamatan Gedung Aji;

g. Kecamatan Gunung Terang;

h. Kecamatan Banjar Agung.

Kemudian munculah nama” seluruh kampung yang ada di kecamatan Menggala, diantaranya Wilayah Kecamatan Menggala terdiri dari Desa Astra Ksetra. dengam Kode kampung yang di terbitkan dari kementerian Di Dalam Negeri dengan Kode: 18.05.02.3007. dengan luas wilayah nya adalah: 5 332.(Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Piluh Dua ) Ha,ini lah informasi yang didapatkan oleh media.

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual Bersama Presiden RI

“Kemudian kami dari media melakukan konfirmasi pada tgl 15 Meret 2023 di Kantor BPN Tulang Bawang, Jeje selaku pegawai yang mewakili PLT BPN menjelas kan kepada awak media Karan disingung soal penerbitan Sertifikat Hak pakai Jeje menjelaskan pihak AURI sudah melakukan Sosialisasi terhadap Masyarakat.

Masih lanjut Jeje, saat di singung mengenai siapa saja yang dilibatkan dalam Tim yang melakukan Sosialisasi dengan masyarakat, Jeje mengatakan pihak AURI sudah melakukan Sosialisasi terhadap Masyarakat setempat, tapi kami dari BPN tidak dilibatkan ,”ujar Jeje.

Disisi lain pada momen pangajian dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun Kabupaten Tulang Bawang ke 26, pada hari Kamis 16 Maret 2023, dilapangan Pemda, kami Wawan cara kepada PJ Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan.namun biau Engan memberikan jawaban,bahkan terkesan menghindar dari pertanyaan Wartawan.

Baca Juga :  Polsek Rawajitu Identifikasi TKP Kebakaran

Dari sejak berita di terbitkan belum ada pihak Pemda kabupaten Tulangbawang yang bisa memberikan Solusi terkait kampung Astra Ksetra yang sudah bersertifikat Hak Pakai oleh (BPN) Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tulangbawang.

Datang juga komentar dari Ketua DPC LSM PEMATANK Junaidi Romli, terkait BPN untuk segera meluruskan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten Tulangbawang. BPN harus bisa menunjukkan surat perintah dari kementerian mana atau dari mana kah pengajuan pembuatan sertifikat hak pakai tersebut, kita harus kedepankan Norma-norma kemanusiaan.bukan mengedepankan rasa Ego semata, tegas ,”Junaidi Romli.

 

 

Dilaporkan oleh : redaksi Daerah