Restorative Justice Warnai Penyelesaian Kasus Pencurian Itik Di Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengedepankan pola Restorative Justice, dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian hewan ternak jenis itik, yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (28/3/23), menyampaikan bahwa Kasus Pencurian Itik tersebut menimpa SU warga Kecamatan Purbolinggo, pada Kamis (22/3/23) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, berhasil diketahui bahwa para tersangka aksi pencurian itik tersebut, adalah DN dan RY, yang merupakan anak dibawah umur, dan ternyata masih bersetatus pelajar.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Besar Polisi RW Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Pihak Kepolisian Polsek Purbolinggo, kemudian berkordinasi dengan Tim Polres Lampung Timur, untuk mengedepankan Pola Restorative Justice, dalam menangani tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (28/3/23), Tim Penyidik Polsek Purbolinggo, bersama Tim Polres Lampung Timur, didampingi pihak-pihak terkait, menghadirkan korban dan keluarganya, serta para tersangka dan keluarganya, untuk melakukan proses Restorative Justice.

Proses Restorative Justice ini, juga dihadiri oleh Aparatur Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa, dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, AAP di Ringkus Unit PPA Sat-Reskrim Polres Lampung Utara

Pada kesempatan tersebut, korban dengan bijaksana memutuskan untuk memberikan maaf, kepada para pelaku yang masih anak-anak dan berstatus pelajar.

Dan para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan jika ternyata terbukti mengulangi, maka akan siap untuk dilakukan proses penindakan tegas, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah saat digelar Restorative Justice, dihadapan pihak-pihak terkait, korban dan para pelaku, telah sepakat berdamai, dengan mengedepankan cara kekeluargaan,” terangnya
(Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum