Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Penyelamat (Format) Aset Lampung Timur (Astim) Kabupaten Lampung Timur, Syamlero mempertanyakan perkembangan sidang kasus dugaan korupsi bantuan dana untuk Karang Taruna Lampung Timur tahun 2018.
Soalnya, kasus dugaan korupsi yang telah melibatkan seorang oknum mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Timur berinisial, AF tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandar Lampung.
“Kami, LSM Format Astim mempertanyakan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang di tangani oleh Pidsus Kejati Lampung seakan tidak ada ketegasan dan berjalan di tempat,” kata Syamlero kepada metrodeadline melalui WhatsApp pada Jum’at, 14 April 2023 jam 11.48 WIB.
“Kasus yang menimpa saudara AF sudah di sidangkan beberapa kali, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasan hukumnya. Bahkan saudara AF selalu beralasan setiap akan dibacakan tuntutan hukumnya,” terang Ketua LSM Format Astim Lamtim itu.
Ia berharap ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar menghadirkan AF dipersidangan berikutnya agar proses hukum terhadap AF jelas.
“Kami mengharapkan adanya ketegasan dari Kejati Lampung untuk menghadirkan saudara AF di persidangan berikutnya agar kejelasan hukum terhadap saudara AF bisa jelas sejelas jelasnya,” harapnya.
Dikutip dari Jppos.id, Persidangan mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur telah memasuki tahapan dalam kasus korupsi Anggaran Karang Taruna tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara, Sabtu (25/02/2023).
Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tanjung Karang, dimana dalam perkara tersebut Jaksa penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dalam Pasal 2 ayat (1) jo (Kesatu) Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Atau Kedua Pasal 9 Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undangRI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejak ditetapkan tersangka oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Sukadana Akmal Fathoni pernah di tahan di rumah Tahanan Sukadana, kemudian Akmal Fathoni menghirup udara bebas setelah mengajukan Tahanan Kota dengan alasan sakit.
Sampai berita ini diturunkan Akmal Fathoni saat ini sedang proses persidangan dalam perkara Nomor : 31/Pid. Sus. TPK/2022/PN. Tjk, namun sejak awal persidangan maupun di kejaksaan sampai dengan saat ini Terdakwa Akmal Fathoni, tidak pernah lagi ditahan baik oleh Kejaksaan Negeri Sukadana maupun Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.
Proses persidangan inipun mendapat perhatian dari pengamat hukum Alek Safri Winando,SH.MH selaku pengamat hukum, ia mempertanyakan kenapa terdakwa kasus korupsi tidak ditahan, ada apa dengan kejaksaan ?
“Seharusnya tahanan korupsi itu harus di tahan di Rumah Tahanan Negara, karena masih tahapan persidangan. Kalaupun melalui penetapan pengadilan pengadilan terdakwa ini tidak ditahan maka harus jelas alasan apa yang membuat ia tidak ditahan.
Kalau pun alasannya sakit maka harus jelas rujukan sakit, dan JPU harus periksa dokter tersebut hingga harus dihadirkan di Pengadilan guna memberikan kesaksian sakitnya terdakwa.
“Jika keterangan dokter tersebut direkayasa maka konsekwensinya harus ditahan karena perbuatannya menghalang-halangi penyidikan dan pemeriksaan kebenaran materil pengadilan” menurut Alex.
“ Ini terdakwa korupsi jangan sampai pengadilan menciderai rasa keadilan bagi warga negara Indonesia, jangan sampai tebang pilih dalam penanganan perkara. Selanjutnya kita cermati saja hasil persidangan ini, namun yang jelas terdakwa harus ditahan. Saya akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI agar terhadap terdakwa Akmal Fathoni ini ditahan” lanjut Alex.
Menurut SIPP Mahkamah Agung RI seharusnya pembacaan Tuntutan JPU tanggal 3 Februari 2023, namun ditunda dengan alasan JPU belum siap, kemudian setelah diundur sidang tuntutan berikutnya tanggal 10 Februari 2023 pun ditunda dengan alasan JPU belum siap, kemudian sidang tuntutan kembali tanggal 17 Februari 2023 itu pun di tunda menurut SIPP. Ini menjadi pertanyaan besar kenapa pembacaan tuntutan selalu di tunda, ada apa dengan JPU ?!!..(RK/Spyn/Tim)