Buronan Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil menangkap seorang Buronan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (10/5), menjelaskan bahwa inisial buronan koruptor tersebut adalah ES (49) yang merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Terlibat Pencurian, Seorang Pria Ditangkap Polres Lamtim

“ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan Pihak Kepolisian, sejak bulan Januari 2023 lalu, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa, Tahun Anggaran 2019,” terangnya.

Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap ES, dikawasan Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah.

Tersangka ES saat ini sedang dibawa oleh Petugas Kepolisian, dari Kalimantan Tengah ke Lampung, menggunakan pesawat terbang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penjaga Sekolah, Diduga Mencuri Buku Tempatnya Bekerja

“Setelah berhasil ditangkap di Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian, sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” tambahnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum