Satpolairud Polres Lamtim Berhasil Menangkap 2 Pengguna Sabu Diatas Kapal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur Polda Lampung menangkap 2 orang nelayan, yang diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu, diatas kapal.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, pada Kamis (1/6), menjelaskan bahwa inisial para nelayan yang menjadi tersangka adalah HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, dan YL (33) warga Tebo Jambi.

Baca Juga :  Kapolres Lamtim Hadiri Pembukaan Liga Santri PSSI Piala KASAD Tahun 2022

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Satuan Polairud, diatas Kapal Nelayan, diperairan Way Penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, tepatnya pada titik koordinat 5° 14′ 9″ S – 105° 50′ 8″ E.

“Tim Satuan Polairud Polres Lampung Timur, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para tersangka, yang posisinya sedang berada diatas kapal nelayan, pada Rabu (31/5) petang, sekitar pukul 17.50 Wib,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur, Serap Aspirasi Masyarakat Way Bungur Lewat Jum'at Curhat

Pada saat dilakukan proses pemeriksaan dan penggeledahan, Petugas juga menemukan barang bukti 2 plastik klip bekas kemasan narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap (Bong), pipa kaca (Pirex), dan korek api.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya, akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum