Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Keberadaan kabel Wi-Fi sejumlah Provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di wilayah Purbolinggo hingga di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.
Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN. Sebab, hanya Icon net yang berizin secara resmi.
Bahkan, hal itu tidak hanya bisa dijumpai di wilayah kabupaten/kota. Sejumlah tiang listrik yang berada di perdesaan juga mulai banyak digunakan untuk memasang kabel wifi dan lainnya. Hal itu tentu membutuhkan tindakan pasti, agar bisa lebih tertib.
Ewang salah seorang warga desa tegal yoso mengatakan, semakin hari tiang listrik memang semakin banyak dipenuhi dengan kabel lain, misalnya kabel, Provider, fiber optik, dan lainnya. Hal tersebut semakin membuat kesan yang tidak rapi bagi suatu daerah. “Heran saja, semakin hari kok semakin menjamur di tiang listrik pojok rumah,dan semrawut kabelnya, ” ucapnya.
Sementara itu, Ridwan salah seorang warga Desa Totoharjo menilai, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Oleh sebab itu, dia berharap pihak terkait segera melakukan penertiban. “Kalau terus dibiarkan bebas, ya kan gak etis juga ini,” ujarnya.
Sedangkan informasi yang di dapat bahwa kabel Wi-Fi yang berada di tiang listrik wilayah purbolinggo dan way bungur, lampung timur ini, ada 2 orang pemilik Wi-Fi tersebut, yakni baik dari kabel WiFi Starhom dan Afatar.
Menurutnya, kabel Wi-Fi yang terpasang di tiang listrik ini di duga ilegal, tidak memiliki surat izin, “cetusnya Ridwan, Sabtu (2/9/23).
Dikonfirmasi terpisah, Humas PLN Metro membenarkan, saat ini memang banyak kabel wifi yang menempel pada tiang listrik. Namun, bisa dipastikan para pemasang tidak memiliki izin secara resmi.
Meskipun hal tersebut sebenarnya menjadi kewenangan dari Icon net anak perusahaan dari PLN yang bergerak di bidang jaringan internet. Terkait jaringan internet itu, yang bekerja sama dengan pihak PLN.
Kabel illegal tersebut dinilai mengganggu, baik estetika maupun aliran tiang listrik milik PLN. Serta membahayakan, karena seharusnya jarak aman dari tiang listrik adalah tiga meter. Meski begitu, dia mengaku tidak dapat menertibkan. Sebab, kewenangannya berada pada Icon net Pihaknya hanya fokus untuk penyaluran tenaga listrik. “Sudah kami limpahkan kepada Icon net saat ini, “katanya.
“Jika masyarakat meminta kepada kami untuk menertibkan untuk saluran jaringan internet. Tentunya kami akan menertibkan, “tuturnya. (Red/TIM)