SV Diduga Memberikan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum DMP Mengadukan ke Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba (DMP) melalui Kuasa Hukumnya mengadukan ke Polres Lampung Timur terkait dugaan keterangan palsu yang menyebabkan DMP mendekam di Rutan Sukadana.

Dalam surat pengaduan bernomor Reg.No.12/AZS/LP/.PID/X/2023 disebutkan terkait laporan/pengaduan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam surat dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan(BAP) saksi yang dipergunakan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung timur dalam perkara Pidana nomor Register : 273/Pid.B/2023/PN.Sdn terhitung sejak tanggal 26 September 2023.

Selanjutnya, sebagaimana tertera didalam surat dakwaan nomor Register perkara : PDM-48/SKD/09/2023 tanggal 18 September 2023 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sesuai Pasal 242 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Bupati Lamtim: Hasil APKASI AOE, Tiga Investor Melirik Potensi di Lampung Timur

“Nah ini tanda terima surat pengaduan kami”,ujar Sutanto, Kuasa Hukum terdakwa DMP saat konferensi pers sembari menunjukkan surat tanda terima pengaduannya, di Polres Lampung Timur, Rabu (4/10/2023)

Sementara, terlapornya ada tiga orang, kita duga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,karena memang BAP itu menjadi satu kesatuan dalam dakwaan”,tambahnya.

“Ketiga terlapor itu, pertama SV yang merupakan istri sahnya DMP dan kedua SK adik kandung istri klien kami dan ketiga adalah LS adalah ibu kandung dari istri sah DMP”,kata Sutanto.

“Kenapa kami katakan masih isteri sah karena belum ada putusan kasasi”,jelas Sutanto

Baca Juga :  Kedatangan 393 Jama'ah Haji di Sambut Bupati Lampung Timur

“Kami berharap semoga klien kami yang berada di dalam Rutan Sukadana bisa di BAP atau bisa dimintai keterangan lebih lanjut,karena posisi kami sebagai lawyer hanya bisa mendampingi dan memberikan surat pengaduan ini, “tuturnya Sutanto.

Diketahui, Kasus ini bermula saat laporan istri terdakwa (SV) yang mendapati anaknya berada di Singapore dari kunjungannya di Bulan November 2022.

Terdakwa DMP rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lampung Timur setelah istrinya (SV) melaporkan dirinya atas tuduhan memberikan keterangan palsu. (R/*)

Berita terkait.

Demi Sang Buah Hati Seorang Ayah Rela di Pesakitan https://halopaginews.com/index.php/2023/09/27/demi-sang-buah-hati-seorang-ayah-rela-di-pesakitan/

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum