Dampak Polusi Debu Bertaburan di TPU, Perusahaan Tuban Prima Energi Berdiri Didesa Totoharjo Diduga Tidak Memiliki Izin SIPA

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(halopaginews.com)- Perusahaan Tuban Prima Energi yang berdiri di lokasi tanah milik warga desa Totoharjo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Diduga tidak memiliki surat izin pengeboran (SIP) dan tidak miliki surat izin pemanfaatan air tanah (SIPA)

Pasalnya perusahaan Tuban Prima Energi yang berdiri di lokasi desa toto harjo diduga tidak memiliki izin SIPA dan debu limbah semen yang asal bertaburan di lokasi tempat pemakaman umum.

Sangat di sayangkan dampak limbah dan debu menjadi polusi udara bagi masyarakat sekitar. Bahkan limbah semen sampai masuk ke irigasi milik umum.

Foto, Dampak Debu di Tempat Pemakaman Umum
Foto, Dampak Debu di Tempat Pemakaman Umum

Saat di konfirmasi awak media, Santo selaku pekerja,ia mengatakan saya bekerja disini sudah satu mingguan ini, disuruh bersihkan tong molen, terkait kedalaman sumur bor di becing plant dan izin sipa sumur bor ini saya tidak tahu, “ucapnya Santo, warga Toto harjo.

Baca Juga :  Dalam Satu Malam, Angin Puting Beliung Melanda 5 Desa Se-kecamatan Raman Utara

Kalau izin lingkungan setahu saya, itu sudah sama pak bayan dan limbah semen dari becing plant itu mengalir ke lokasi tanah yang di sewa oleh pihak perusahaan, dan lokasi yang disewa itu milik munawir,” terangnya Santo.

Foto, Sumur Bor Perusahaan Tuban Prima Energi
Foto, Sumur Bor Perusahaan Tuban Prima Energi

Ditempat terpisah, Zainul Abidin dengan nama panggilannya Yayan selaku kepala bagian logistik di perusahaan tuban becing plant, ia mengatakan kalau kedalaman sumur bor itu kurang lebih nya 122 meter, “ucapnya.

Sementara terkait izin sipa sumur bor di lokasi becing plant saya kurang paham, kalau izin lingkungan nya kami tahu dan menyaksikan sendiri, “Kata yayan, kepada awak media ini,saat di ruangannya. Sabtu (4/11/23)

Baca Juga :  Sekda Mochammad Jusuf, Melantik Mengambil Sumpah 69 Pejabat di Lingkungan Pemkab Lampung Timur

“Yang tahu itu izin sipa itu pak madani selaku kepala proyek disini, tapi sekarang sudah gak disini lagi,beliau pulang kampung, ada pengganti nya pak huda dari perusahaan tuban nanti tanyakan ke pak huda saja,”cetus nya.

Foto, Dampak Limbah Semen Perusahaan Tuban, yang mengalir hingga di lokasi irigasi milik warga desa toto harjo
Foto, Dampak Limbah Semen Perusahaan Tuban, yang mengalir hingga di lokasi irigasi milik warga desa toto harjo

“Aktifitas becing plant ini sudah berjalan 3 bulan ini, dan terkait pembuangan limbah semen itu ke lokasi tanah warga itu kami sewa tanah, memang belum kami buat kan pagar, “ungkapnya.

Sementara debu semen yang bertebaran di lokasi pemakaman itu memang kami sudah menyuruh pekerja untuk menyiram dan membersihkan debu yang menempel, “jelasnya. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum