Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Kalianda Tetapkan Suwondo Kades Pancasila Jadi Tersangka

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Selatan-(HPN)- Akibat kerakusan sebagai Kepala Desa dan dengan semaunya sendiri dalam mengelola Anggaran Dana yang bersumber dari Dana Desa atau yang di kenal dengan sebutan APBDes, yang di duga keras dalam pengelolaan Dana tersebut kental di selewengkan oleh Suwondo Sudarsono selama Tiga Tahun berturut turut terhitung sejak Tahun 2018-2019 dan 2020.

Secara nyata penyelewengan Dana tersebut dengan sengaja untuk kepentingan dan atau memperkaya diri sendiri yang sehingga nya atas semua itu Kejari Kalianda menetapkan Suwondo sebagai tersangka, sekaligus menahan dirinya di Lapas Kelas II A, Kalianda.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Langgar Operasi Izin Karoke Family Vicka Nos, Kadis DPMPTSP : Kita Akan Cabut Izin Operasinya

Dengan di tahannya Suwondo sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024, oleh pihak Kejaksaan, merupakan salah satu bentuk keseriusan bagi aparat penegak Hukum dalam menindak dan memberantas para pelaku tindak pidana Korupsi.

Selanjutnya, menurut Kajari Lampung Selatan Afni Carolina S,H. M,H, melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan S.H, M.H, bahwasannya berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, atas perbuatan tersangka, Negara telah dan atau mengalami kerugian Uang Negara sebesar Rp.764 juta.

Di ketahui perbuatan atau modus operandi yang di lakukan oleh tersangka benar benar di lakukan sendiri dengan tanpa melibatkan perangkat Desanya, hal tersebut di perkuat oleh adanya hasil pemeriksaan dari beberapa saksi baik dari perangkat desa maupun masyarakat desa setempat ungkap Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Cegah Stunting dan Bumil KEK Pekon Way Ngison Lakukan Pengawasan

Lebih lanjut Bambang Irawan pun menegaskan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selain kejaksaan telah menahan Kades Pancasila, yang tentunya tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tentunya dalam hal ini tersangka setidaknya dapat terancam dengan kurungan penjara selama 20 Tahun. (**)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum