Sepasang Remaja, Tertangkap Basah Sedang Ngamar Di Batanghari Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pihak Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, bergerak cepat mengamankan seorang remaja, yang diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Sabtu (20/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Batanghari.

Peristiwa pencabulan tersebut, diduga menimpa AD (12) seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Kejadian dugaan pencabulan terjadi pada kamar tidur rumah korban, pada awal Januari 2024 lalu, dan sempat diketahui oleh kakak korban, yang selanjutnya segera melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Pilkades 2023 Dan Pemilu 2024, Polres Lamtim Melaksanakan Show Of Force

Tindak pidana pencabulan tersebut, diduga nekat dilakukan tersangka, saat orang tua korban, sedang tidak berada di rumahnya.

Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari keterangan tersangka, diduga aksi pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan 2 kali,” terangnya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Siap Bersinergi Amankan Pilkades Serentak Lamtim

Selain tersangka, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, Lampung Timur, juga turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum