Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Res Narkoba, Polres Lampung Timur,Polda Lampung telah mengamankan 3 orang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.
Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, SH. MH, pada Sabtu (9/3/24) menjelaskan bahwa Inisial AI (41) warga Kecamatan Rajung Raya Provinsi Sumatera Barat.
Pada hari Rabu (6/3/24) sekira pukul 01.00 wib, Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AI (41) di desa Srimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik hitam berlakban coklat yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja. Bruto 70.85 Gram.
Dari hasil penangkapan terhadap seorang tersangka, Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, Dan pada akhirnya Sat Res Narkoba melakukan penangkapan pelaku IN (38) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja. Bruto 3.93 Gram dan AR (41) ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi bahan, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja. Bruto 9.35 Gram.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)