Kelola BOS 3,5 Miliar, Diduga Kepsek SMKN 3 Pangkal Pinang Korupsi Anggaran Sarpras

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pangkal Pinang-Halopaginews.com- 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan tidak sedikit modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah. Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan. Mulai dari utak-atik anggaran dari beberapa item yang ada.

Pasalnya, dari sejumlah komponen pembiayaan dana BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang, tersebut ditemukan adanya indikasi Mark-Up (memperbanyak/memperbesar) mata anggaran pada laporan penggunaan dana BOS. Salah satunya, ada dugaan korupsi atas pengelolaan anggaran BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang. Tercatat selama empat anggaran dana BOS berjumlah 3,5 miliar sejak tahun 2020 – 2023. Terbukti, dari item – item belanja anggaran oleh pihak sekolah SMKN 3 Pangkal Pinang. Lainnya, pihak sekolah juga enggan berkomentar ketika dikonfirmasi awak media ini.

” Saya cek dulu ya pak, Skr libur pak,Harus ke sekolah baru bisa cek dg bendahara,” ujar Agus Sugihartono selaku Kepala SMKN 3 Pangkal Pinang, saat di konfirmasi media ini, Minggu (10/03/2024).

Namun, media ini hanya meminta jawaban singkat sang Kepsek. Dikarenakan sebelumnya media ini juga pernah meminta jawaban serta konfirmasi terkait anggaran dana BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang.

Baca Juga :  Pekerjaan Pemasangan Long Segment Ruas Jalan Desa Taman Negeri Sampai Tambah Subur, TPT Berdampak Jebol

” Baik pak terima kasih nanti saat masuk saya cek moga kita tetap bersinergi untuk memajukan pendidikan,” kata Agus.

Sebelumnya, media ini juga pernah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan ketika itu sang Kepsek SMKN 3 Pangkal Pinang, sedang tugas luar di Jakarta. Namun, hingga beberapa pekan pihak sekolah tidak memberikan jawaban atas penggunaan anggaran BOS tersebut.

” Saya lagi diklat di jkt pak, Baik pak muk insyaallah sesuai juknis. Baik pak muk moga kita bisa kerja sama dg baik moga alloh melindungi kita. Moga alloh melindungi kita dalam memajukan pendidikan babel pak,” jawab singkat sang Kepsek, Senin (26/02/2024).

Atas jawaban singkat itu, terkesan pihak sekolah menutup – nutupi dan melanggar undang – undang keterbukaan publik atas pengelolaan anggaran BOS di SMKN 3 Pangkal Pinang. Sebab, anggaran tersebut bersumber dari anggaran negara dan harus terbuka. Ada dugaan indikasi korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS oleh oknum Kepsek SMKN 3 Pangkal Pinang.

Baca Juga :  KLTM Lamtim: Kejaksaan Negeri Lamtim Segera Tindaklanjuti Terkait Anggaran BPJS Senilai Rp49Miliyar

Perlu diketahui, sejak tahun 2020 – 2023 penerimaan anggaran dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) di SMKN 3 Pangkal Pinang, berjumlah Rp. 3.586.530.000,-. Selain itu, indikasi dugaan korupsi terlihat dari beberapa item pengeluaran belanja yakni anggaran sarpras senilai Rp. 483.074.565 serta anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 326.003.190.

Diharapkan APH ( aparat penegak hukum) bisa segera turun tangan melakukan tindakan kroscek realisasi RKAS di SMKN 3 Pangkal Pinang. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, biaya bagi yang tidak mampu, dan pembelajaran/ekstrakulikuler serta lain sejenisnya, lambat laun akan masuk ke kantong-kantong pemburu uang negara. Sehingga terlihat jelas penggunaan dana BOS dan realisasi anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar akan timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas. (Tim/Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum