Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Koalisi Lampung Timur Menggugat Angkat Bicara Terkait dengan pernyataan Imam Subekti Kepala kantor BPJS Sukadana Kabupaten Lampung Timur yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten Lampung timur sampai pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 diantaranya adalah sebagai berikut :
Iuran BPJS warga Lampung Timur yang tidak dibayarkan sejumlah Rp.17.000.000.000, (Tujuh Belas Miliyar Rupiah).
Pemerintah kabupaten Lampung Timur telah menonaktifkan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) warga Lampung Timur dari peserta BPJS.
Anggaran untuk BPJS telah dianggarkan melalui APBD Lampung Timur kurang lebih Rp.36.000.000.000. yang diambil dari dana bagi hasil pajak rokok dan dana alokasi umum kesehatan.
Selanjutnya dana bagi hasil pajak rokok sejumlah Rp.48.000.000.000,- miliar rupiah sedangkan yang digunakan untuk membayar iuran BPJS hanya Rp.18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) anggaran untuk membayar iuran BPJS dan dan bagi hasil pajak rokok dan dana alokasi umum kesehatan sudah masuk ke KAS daerah Lampung Timur, akan tetapi pada tanggal 6 Oktober 2023 hanya direalisasikan untuk membayar iuran BPJS hanya Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Sumber: media online KBNI news.com 1 Desember 2023.,”ungkapnya Drs Mukaram Sanjaya ke media ini dalam keterangan pres relese, (3/5/24).
Hal tersebut telah di telah kami laporkan kepada kejaksaan Lampung Timur melalui surat nomor 10/KLM/12/2023. Tanggal 6 Desember 2023 yang kami tujukan kepada kepala kejaksaan negeri Lampung Timur.
Perihal: laporan dugaan KKN oleh Bupati Lampung Timur. Selanjutnya kami dalam kurung kltm telah mendapatkan surat dari dalam kurung KL. Pitsus kejaksaan negeri kabupaten Lampung nomor: B-134/l8.16/fd.1/04/2024. yang ditujukan kepada koalisi Lampung Timur menggugat KLTM Lamtim tanggal 30 April 2024,
Perihal: permintaan keterangan.
Dalam rangka memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Lampung Timur yodi romansa SH KLTM Lamtim diwakili oleh empat orang yaitu: Drs Mukaram Sanjaya, Safri wantoni, Fauzi Ahmad SH. HS raja bandar dalam keterangan kami bahwa pada tanggal 25 Desember 2023 kami Koalisi Lampung Timur Menggugat Kabupaten Lampung Timur telah mendapatkan informasi yang baru secara tertulis yaitu berupa surat (dokumen) nota dinas PLT kepala dinas kesehatan yang ditujukan kepada sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur tanggal 26 Oktober 2023 nomor: 444/4-51/10-SK/X/2023.
Perihal menyampaikan surat tagihan pembayaran PBPU serta bantuan iuran PBPU dan BP Pemda tahun 2023.
Jumlah anggaran pembayaran iuran BPJS PBI kabupaten Lampung Timur per bulan adalah sejumlah Rp.36.573.448.800,- (Tiga Puluh Enam Miliyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) per bulan tahun berjalan.
Sumber anggaran untuk pembayaran iuran BPJS PBI pada dinas kesehatan sejumlah Rp.36.573.448.800,- (Tiga Puluh Enam Miliyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian:
DBH pajak rokok sebesar Rp.18.353.724.550. DAU kesehatan (SG) sebesar Rp 18.219.724.250.
Sumber dana DBH pajak rokok sampai dengan bulan Oktober 2023 sudah disalurkan kepada kasda Lampung Timur sejumlah Rp 36.753.757.499.288.
Sumber dana DAU kesehatan sampai dengan bulan Oktober 2023 sudah disalurkan kepada Kasda Lampung Timur sejumlah Rp.18.219. 724.250.
Jumlah sumber dana iuran BPJS FBI yang telah disalurkan ke KASDA Lampung Timur. Rp.54.977.223.538,- realisasi pembayaran iuran BPJS tanggal 8 Oktober 2023 sejumlah Rp.5.244.467.200,- anggaran untuk membayar iuran BPJS FBI yang tidak direalisasikan tidak dibayarkan oleh pemerintah kabupaten Lampung Timur adalah sejumlah Rp.31.5 13.032.088.
Berdasarkan pasal 29 ayat 1 peraturan presiden Republik Indonesia nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan iuran bagi bagi peserta FBI jaminan kesehatan yaitu sebesar 42.000 (Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) per orang per bulan.
Pemerintah kabupaten Lampung Timur telah dengan sengaja untuk tidak membayar iuran BPJS PBI pada bulan Oktober 2023 sebesar Rp.31.513.032.088.
Pemerintah kabupaten Lampung Timur pada bulan Oktober 2023 telah dengan sengaja menonaktifkan masyarakat peserta BPJS FBI sejumlah kurang lebih 750.310 orang Rp.31.513.032.008,- : Rp 42.000.
“Atas hal tersebut Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo telah menentang: Pancasila Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia undang-undang 1945:
Pasal 28H. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan umum yang layak.
“Atas kejahatan yang sangat luar biasa tersebut. Pembangkangan yang menentang Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, kami mendesak kepada kepala kejaksaan negeri Lampung Timur dapat segera menangkap dan memenjarakan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ,” tutupnya Drs.Mukaram Sanjaya.