Sinergitas TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalulintas Dan Perbaikan Jalan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-Halopaginews.com- Menanggapi keluhan masyarakat yang resah dengan adanya aksi premanisme berupa melakukan pungli dengan modus mengatur lalulintas dan perbaikan jalan rusak, Babinsa Koramil 411-12/GS Sertu Robin Reswanto bersinergis melaksanakan patroli gabungan bersama personel Polsek Gunung Sugih di wilayah Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Minggu 21/04/2024)

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari perintah satuan atas yakni Polres Lampung Tengah yang memiliki target kegiatan penertiban terhadap aksi pungli (pungutan liar) kepada pengendara kendaraan yang melintas jalanan tersebut dengan modus melakukan pengaturan lalu lintas ataupun memperbaiki jalan yang rusak.

Baca Juga :  Dandim 0411/KM Dan Kapolres Lamteng, Hadiri Peresmian Polsubsektor Kota Gajah

Tindakan yang sudah diambil oleh Polres Lampung Tengah diantaranya sudah melakukan tindakan tegas dan penertiban aksi pungli di jalanan Kecamatan Gunung Sugih hingga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.

Penertiban berupa membongkar tenda yang dijadikan pos oleh para pelaku pungli dalam menjalankan aksinya, dimulai dari Rabu (17/4/2024) yang lalu, saat Tim melakukan penertiban tenda, para pelaku pungli disinyalir langsung kabur melarikan diri.

Adapun modus yang sering sekali digunakan oleh para pelaku pungli adalah mengatur arus lalu lintas di lokasi di jalan yang rusak dan juga menambal jalan berlubang untuk menarik simpati para pengendara kendaraan saat melintas di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Rakor Stakeholder Bahas Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kota Metro TA 2024

Mengutip pernyataan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak memanfaatkan jalan rusak untuk melakukan pungli dengan modus pengaturan jalan dan perbaikan jalan.

“Kami akan menindak tegas apabila masih menemukan aksi premanisme seperti pungli jalanan di sepanjang jalur tersebut ataupun di wilayah lain sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya pada Rabu (17/4/2024).

Selanjutnya Kapolres Lampung Tengah akan memberikan layanan kepada masyarakat untuk segera melapor jika terjadi kembali aksi pungli jalanan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum