Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Meresahkan, para emak-emak dan membuat heboh, gegara berdirinya sebuah tempat hiburan malam Karaoke di kecamatan Sekampung Desa Sumber Gege di dekat SPBU Pertamina, sehingga membuat bapak-bapak nya rajin keluar rumah dari siang hingga malam, Minggu(19/5/2024).
Lebih mirisnya, tempat hiburan tersebut juga menyediakan LC (Lady Companion) cewek cewek pendamping yang diduga berada disitu setiap malam dan menginap.
Demi memuluskan usaha tempat hiburannya, seorang dari pihak karaoke berinisial A menyebutkan ada nya dugaan setoran kepada Desa yang di berikan kepada inisial S sebesar Rp.1,5 juta perbulan, kemudian disebut A ada juga dugaan setoran ke Polsek sebesar Rp.1,7 juta perbulan.
Kegiatan hiburan malam yang meresahkan ini lebih anehnya diduga juga di gawangi oleh seorang guru dan anak guru sebagai pengamanan dan kasir, yang seharusnya guru adalah sebagai pendidik yang mengajarkan moral, bukan merusak moral.
Kades Sumber gede, Sukad membenarkan adanya tempat Karaoke tersebut, dan mengaku dirinya juga menanda tangani surat izinnya, “saya menanda tangani izin itu, karena ada izin warga setempat, dan yang dateng kesini bukan Bos yang punya cafe”.ungkapnya.
“Tapi hal tersebut diwakilkan anak buahnya, pada waktu itu alasan nya buka karaoke keluarga bukan karaoke hiburan malam, kalau karaoke Keluarga boleh lah, ditembuskan untuk persyaratan perizinan, tatapi kalau bukan karaoke keluarga jangankan saya, Kepala Dinas perizinan pun mungkin tidak berani mengeluarkan surat izin tersebut,”sambung Kades.
“Kalau mereka membuka hiburan malam, itu wajib rekom atau tembusan ke Camat, Desa, Polsek, dan Koramil, seperti acara pernikahan, shalawatan, pasar malam, bukan Karaoke yang di bolehkan,”tambah Kades Sumbergede.
Menurut aturan, setiap pengusaha Karaoke, berkewajiban memiliki perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar Usaha, SPPL dan Sertifikat Laik Sehat tempat hiburan, menjaga dan menghormati norma agama, norma hukum, norma susila dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat setempat, termasuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Ditambah lagi harus memenuhi seperti memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif, memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan pengunjung tamu, memasang papan pengumuman tentang hak dan kewajiban pengunjung/tamu, memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya.
Tempat Karaoke tersebut, harus menerapkan standar usaha karaoke dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan membayar pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tak hanya itu, beritikad baik kepada pemerintah daerah dalam pengawasan, memberitahukan kepada Pengunjung/Tamu apabila jam operasional telah berakhir; dan memberitahukan kepada petugas keamanan apabila pengunjung tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud, untuk meninggalkan Karaoke.
Hak Pengunjung/Tamu Karaoke Karaoke berhak: Mendapatkan pelayanan dan fasilitas sesuai dengan Standar Usaha Karaoke; dan mendapatkan perlindungan keamanan, ketenteraman dan ketertiban selama berada dalam Karaoke sesuai jadwal operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pengunjung/Tamu Karaoke berkewajiban: Memperlihatkan tanda pengenal yang sah.
Menjaga dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh Pengusaha Karaoke.
Menaati dan mematuhi segala bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah; dan mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar Norma Agama, Norma Hukum, Norma Susila dan Adat Istiadat.
Jam operasional karaoke dimulai paling cepat pada pukul 10:00 dan diakhiri (tutup) paling lambat pukul 22.00 kecuali pada hari Sabtu dan hari Minggu paling lambat pukul 23:00.
Pada saat jam tutup sebagaimana dimaksud Pengusaha Karaoke harus menghentikan musik dan segala bentuk aktivitas Karaoke.
Untuk Pembinaan Dan Pengawasan
Bupati melakukan pembinaan dalam pengelolaan usaha karaoke.
Bupati dapat mendelegasikan pembinaan Pengelolaan Usaha Karaoke kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan bersama Perangkat Daerah terkait.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: Sosialisasi/pengarahan.
Koordinasi secara berkala kepada Pengusaha Karaoke. “Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Usaha Karaoke. Untuk menjalankan usaha Karaoke, Pengusaha dilarang:
Menyediakan pemandu lagu wanita;
Beroperasi tanpa menggunakan peredam suara; Menyediakan tempat dan fasilitas yang memungkinkan terjadinya prostitusi dan asusila serta tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum; Menyediakan dan/atau menjual minuman beralkohol, narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Menyediakan fasilitas tempat tidur dan sejenisnya; Menggunakan pintu yang tidak tembus pandang; dan Menyediakan toilet di dalam ruangan bernyanyi. Menerima anak sekolah pada saat jam sekolah. Menerima tamu dalam keadaan mabuk. (Tim/*)