Truk ODOL Dijaring Satlantas Polres Tulangbawang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang melakukan penindakan pelanggaran (dakgar) dan penegakan hukum (gakkum) terhadap kendaraan terutama truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Dijelaskan Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalintim (jalan lintas timur), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, sekitar pukul 16.00 WIB. Senin (27/01/2020).

Baca Juga :  Winarti Sosialisasi dan Penyemprotan Disinfektan di Pasar

“Sebanyak 55 pelanggar lalu lintas yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar kegiatan kali ini,” kata Ipran. Selasa (28/01/2020).

Adapun rinciannya berupa 23 keping Surat Izin Mengemudi (SIM), 28 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 4 unit kendaraan roda dua. Para pengendara yang kami tindak ini didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai sabuk pengamanan (safety belt) dan kelebihan muatan.

Baca Juga :  Satlantas Kantongi 51 Pelanggar Lalin di Jalintim

Lanjut Kasat Lantas, kegiatan ini, akan terus menerus kami lakukan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas), meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara, memberikan efek jera kepada pelanggar dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews