Korban Tipu Gelap Laporkan Anggota DPRD Adik Kandung Bupati Ke Polisi?

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-Halopaginews.com- Tindak pidana penipuan dan penggelapan atau tipu gelap diduga dilakukan oleh MZ (35) warga Desa Bulu Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung.

Modusnya, AF (35) warga Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah kepada MZ.

Uang dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut diserahkan AF langsung kepada MZ dirumah HA di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Metro pada, 25 Desember 2021 lalu.

Uang itu sebagai penyertaan / titipan modal proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022 dilengkapi tanda terima kwitansi diperkuat materai Rp.10 ribu.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT – PROVINSI LAMPUNG

Kemudian, sampai akhir tahun anggaran 2022 ternyata pekerjaan proyek jalan yang dijanjikan oleh MZ baik secara lisan maupun tertulis kepada AF, rupanya tidak ada bahkan uang milik AF tidak dikembalikannya sampai saat ini.

Karena merasa dirugikan, akhirnya AF langsung melaporkan MZ ke Polres Metro sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/ B/ 139/ V/ 2024/ SPKT/ METRO/ POLDA LAMPUNG tertanggal, 06 Mei 2024.

Baca Juga :  DPRD Metro Gelar Paripurna Hari Jadi Kota Metro Ke 87

Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu, 9 Juni 2024, tak sepatah katapun MZ memberi balasan konfirmasi sebagai jawaban hingga berita ini diterbitkan.

MZ anggota DPRD Kabupaten Pringsewu 2019-2024 Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai adik kandung Dawan Rahardjo Bupati Kabupaten Lampung Timur.

Urusan MZ itu sempat viral pada, 13 September 2022 hingga di demo oleh Syamlero Ketua LSM FORMAT ASTIM dan Heri Rizal Ketua LSM MAJAS di Kantor Bupati dan DPRD Lamtim pada, 15 September 2022.

(ROPIAN KUNANG/TEAM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum