Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap warga masyarakat, termasuk seluruh personil kepolisian jajarannya.
Pernyataan tersebut disampaikannya, pada Selasa (11/6/24), menyikapi adanya informasi terkait pengaduan tentang dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh salah seorang personel kepolisian, yang bertugas diwilayah hukum Polsek Batanghari Polres Lampung Timur.
Menurutnya, Bripka AM, bersama 2 warga yaitu MS dan SJ, dilaporkan ke Polres Lampung Timur, oleh Hi Kemari SH MH, sebagai Tim Kuasa Hukum dari Daiman, atas dugaan Tindak Pidana Perampasan 1 Unit Mobil Isuzu Panther Touring, dengan nomor polisi BE 2549 CB.
Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, dengan tegas akan melakukan proses-proses hukum, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, untuk memastikan kejelasan status hukum terkait pengaduan tersebut.
Pihaknya berjanji untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap pengaduan tersebut, secara profesional dan transparan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait Pengaduan tersebut, saat ini tengah ditindaklanjuti oleh Propam, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur”, tegasnya.
(*)