Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Handphone

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Barat-Halopaginews.com- Tekab 308 Presisi Polsek Sekincau Polres Lampung Barat,Polda Lampung,berhasil mengamankan RR (29) tahun,terduga pelaku pencurian handphone yang selama ini meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Jumat (14/06/2024).

Kapolsek Sekincau AKP Hi.Sahril Paison, S,H,. M,H., melalui Panit 1 Reskrim IPDA.Andi Prasetio mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H., S.Ik membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku RR (29) tahun berhasil kita amankan di kelurahan sekincau pada Jum,at 14 Juni 2024 sekitar pukul 07.30 WIB” jelas Andi, saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Polisi Evakuasi Seorang Warga Yang DItemukan Gantung Diri Di Warung Kosong

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A 54 warna hitam, casing HP berwarna coklat hitam, satu buah kotak HP, serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam nopol BE 6244 JV, yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksinya.

Andi juga menjelaskan bahwa terduga pelaku kerap melakukan aksinya beberapa kali di wilayah hukum Polsek sekincau polres Lampung Barat.

“Saat ini terduga RR (29) tahun beserta barang bukti kita amankan di Polsek sekincau untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut”tutup Ipda Andi Prasetio.

Baca Juga :  Ditreskrimum Berhasil Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

Sementara, salah satu warga kelurahan sekincau yang enggan disebutkan namanya sangat mengapresiasi atas gerak cepat Tekab 308 Beruang Hitam Polsek Sekincau.

“Ya,,kami sebagai warga masyarakat tentunya sangat berterima kasih kepada Polri yang merespon cepat atas apa yang selama ini menjadi keresahan masyarakat”paparnya.

“Kepada warga masyarakat juga ya jangan enggan enggan untuk berkoordinasi ataupun berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) bila ada hal-hal yang sekiranya mencurigakan atau dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar tidak segan-segan menghubungi aparat penegak hukum, aparatur Pekon,Babinsa,dan Babinkamtibmas, “Imbuhnya.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum