Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur – Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (28/6/24) menjelaskan bahwa Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Pastikan Libur Lebaran Berjalan Aman, Kapolres Lamtim Tinjau Langsung Sejumlah Lokasi Wisata

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto,Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Lamtim, Penyampaian KUPA Dan PPAS APBD Perubahan TA.2023, Dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum