Polisi Tangkap 2 Warga Diduga Terlibat Aksi Pencurian Dan Penadahan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur, meringkus 2 warga, yang diduga terlibat aksi pencurian dan penadahan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Senin (8/7), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SP (66) dan RM (43) warga Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana pencurian tersebut adalah FN (23) warga Kecamatan Batanghari.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Gelar Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Peristiwa pencurian tas korban, diduga terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, didepan sebuah rumah warga, diwilayah hukum Polsek Sekampung.

Tersangka diduga nekat menggasak tas yang berisi telepon genggam dan dompet, saat korban sedang sibuk membongkar paket dekorasi disalah satu rumah warga.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian, kehilangan telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai 1,2 juta, serta dokumen-dokumen penting.

“Pada tanggal 25 Juni, Tas dan beberapa Dokumen milik korban, ditemukan warga di daerah perladangan, tetapi telepon genggam dan uangnya memang  hilang,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Dandim 0429/Lamtim Bagikan Prajurit Buku Saku Netralitas TNI

Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus 2 warga, yang diduga merupakan pencuri dan penadah.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Tas, Telepon Genggam dan Kotaknya, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum