Oknum Kades Di Sekampung Diduga Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sekampung-Halopaginews.com- Salah Satu Oknum kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga terlibat dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur,Selasa (22/10/24).

“Oknum kades tersebut meminta warga untuk hadir dalam agenda kampanye senam bersama Dawam-Ketut yang akan dilaksanakan di desa sumber gede kecamatan sekampung pada kamis pagi tanggal 24 oktober besok,”terang nara sumber.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, Kades berinisial SO tersebut mengajak warga untuk meramaikan kampanye senam bersama Dawam-Ketut. Ajakan kades tersebut disampaikan melalui pesan whatsapp di group WA warga sumber gede sekampung.

Baca Juga :  Operasi Antik Polres Lampung Timur Selesai, 29 Tersangka Berhasil Diamankan

Tindakan Kades ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 282.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Hal ini harus dilaporkan ke Bawaslu agar diberikan tindakan tegas,” terang Fadli (52) tokoh masyarakat lampung timur yang juga aktifis di lembaga swadaya masyarakat di kabupaten lamtim.

Masih menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Dalam Penangkapan Pelaku Curanmor

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

Sementara,hingga berita ini diterbitkan Kades SO belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim dan telepon via Whatsapp pun tidak dijawab oleh sang kades. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum