Klik Gambar
Lampung Timur-Halopaginews.com- Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah setidaknya yang di alami sang petahana Dawam Raharjo setelah dinyatakan kalah dari hasil hitungan cepat (Quick Count) Kini Dawam di laporkan sejumlah masyarakat Lampung Timur soal indikasi alamat palsu. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) melapor ke Polres Lampung Timur, Senin (02/12/2024).
Tak hanya Dawam, Istri dari orang nomor satu di Lampung Timur itu juga di seret dalam laporan indikasi pemalsuan alamat yang menggunakan alamat pada desa Mataram Marga kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil investigasi tim KLTM bahwa alamat rumah yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yusbariah tidak di temukan letak alamat rumah yang di maksud.
Bidang koordinator KLTM Mukaram Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Dawam Raharjo beserta istrinya Yusbariah dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Bahkan dari hasil investigasi di Lapangan tidak satu pun RT/RW setempat yang mengetahui domisili Dawam dan Istrinya.
“Kami melaporkan Dawam dan Yusbariah ke Polres Lampung Timur lantaran keduanya menggunakan alamat fiktif, sesuai dengan perda nomor sebelas tahun dua ribu dua. Bahakan kami telah menanyakan ke rt/rw setempat tidak ada alamat itu dan mereka juga tidak tahu alamat rumah Dawam dan istrinya. Bahkan kami warga asli desa Mataram Marga saja tidak tahu alamat yang ada di KTP keduanya. Maka kami menduga bahwa Dawam dan Istrinya menggunakan alamat Palsu,”jelasnya.
Dikatakannya, bahwa Legislatif dan eksekutif adalah pembentuk, pelaksana perda namun, namun Dawam Raharjo selaku Bupati Lampung Timur dan Yusbariah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung justru tidak menerapkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Selain itu, Mukaram berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang terkait dapat dengan segera memproses laporan tersebut.
“Semestinya Bupati Lampung Timur dan wakil rakyat Lampung ini memberi contoh yang baik untuk masyarakatnya, menegakan aturan-aturan yang berlaku, bukan malah melanggarnya. Kami berharap APH segera memproses laporan kami, karena kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali,”tegasnya. (*/Tim)