Tukadi Kepala Dusun Tinjau Jalan Desa Diserobot Suyitno Geser Batas Tanahnya?

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Kepala Dusun 4 Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Tukadi seakan tak percaya mendengar bahwa jalan Desa seluas 150 meter di wilayahnya ditutup atau diserobot oleh Suyitno.

Akhirnya, Tukadi membuka lembaran kertas kalkir yang berisi Peta untuk melihat tanah kavling milik Suyitno dan Merah Juansyah yang berbatasan langsung dengan jalan yang ditutup atau diserobot tersebut.

“Coba kita liat di Peta, sengaja pak Tono langsung yang bikin semua luas tanah kavling) rata-rata 375 bukan 400 meter karena kedepannya ada pemekaran jalan”, kata Tukadi saat dimintai keterangan dirumah sebelum meninjau jalan tersebut kemarin pada Kamis,13 Februari 2025 jam 10.00 WIB.

Jalan tersebut dibuat pada saat almarhum Tono menjual tanahnya dengan cara dikavling-kavlingkan sebagai akses untuk masyarakat calon pembeli berlalu lalang dengan luas keseluruhan 3,5 hektar.

“Itu memang jalan paten, dulu pernah Riduan anak pak Tono ngomong ngurus tanah kavlingan itu belum tentu beres 3 tahun, jalan itu ada 3,5 hektar, orang yang beli tanah kavling sudah ada jalan”, terang Kepala Dusun 004 Desa Sukadana Ilir tersebut.

Baca Juga :  Rampas Motor Pelajar Di Lamtim, Seorang Pelaku Ditangkap Polisi

Jalan yang telah ditutup atau diserobot dengan maksud hendak dimiliki oleh Suyitno seluas 150 meter dengan rincian ukuran panjang 25 meter dan lebar 6 meter.

Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

“Jalan itu luasnya 150 meter, panjangnya 25 meter dan lebarnya 6 meter, untuk sementara semua tanah kavling ada 555 bidang sesuai SPPT,” jelasnya.

Tukadi tidak ingin dirinya dituding memberi izin terhadap Suyitno menggeser batas tanahnya dengan cara menutup jalan tersebut.

“Saya nggak mau nanti saya yang dikira sudah ngasih izin ke pak Suyitno supaya nutup jalan itu,” terangnya.

Bahkan untuk lebih jelasnya, Tukadi akan konfirmasi terhadap pemilik tanah kavling yang menjual tanah kavlingannya kepada Suyitno yang telah digeser batasnya dengan cara nyerobot jalan Desa.

“Cuman ragunya di Bogini, saya pulang langsung ketempat Bogini, mau tanya di pojok itu tanah kamu atau bukan, kalau bukan udah positif Suyitno, yang beli ini,” pungkas Tukadi setelah meninjau jalan Desa yang ditutup atau diserobot oleh Suyitno.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhyangkara ke-77, Kapolres Lampung Timur Kunjungi Purnawirawan Dan Warakawuri

Di peta, jalan Desa yang ditutup diserobot oleh Suyitno dengan maksud dimiliki diberi tanda garis warna merah sepanjang 368 meter membatasi tanah kavling sebanyak 14 bidang, di lokasi tanah kavling dibentuk ruas badan jalan tanah seluas 3,5 hektar.

Merah Juansyah pemilik 2 dari 4 bidang tanah kavling yang berbatasan dengan jalan yang ditutup diserobot oleh Suyitno, tidak memperbolehkan bila jalan itu ditutup apalagi sampai dimiliki oleh Suyitno.

“Ya nggak bisa … liat di peta atau denah kavlingan tersebut,” tegas Merah Juansyah dengan singkat melalui WhatsApp kemarin pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 19.55 WIB.

Jalan Desa dikelola oleh Pemerintah Desa yang hanya jadi penghubung antar pemukiman penduduk memiliki ukuran relatif kecil.

Kewenangan atau status jalan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Lebar jalan Desa minimal 3,5 meter, dengan ruang milik jalan minimal 7 meter dan ruang pengawasan jalan minimal 5 meter.

(Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum