Tempat Hiburan Malam Karaoke Dibatasi, Bagi Pelanggar Akan Ditutup!!

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Bulan Suci Ramadhan,Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau melarang tempat hiburan malam karaoke, Diskotik beroperasi selama Bulan Ramdhan 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.

Baca Juga :  Silahturahmi Dan Buka Puasa Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Timur Dengan Insan Pers
Foto, Surat Edaran
Foto, Surat Edaran

Hal itu disampaikan oleh KASAT POL PP Drs. Syahmin Saleh,M.M, kami sudah melakukan sosialisasi kepada forkopimda, camat ke tempat-tempat hiburan malam karaoke serta menempelkan surat edaran aturan perdanya juga ke dinding tempat hiburan malam dan tempat strategis lainnya,” ungkapnya Kasat Polpp. Kepada Media Halopaginews.com melalui Via WhatsApp. Minggu (16/3/25).

Sementara itu untuk pembatasan waktu bukan ditutup total, kalau ada yang melanggar dapat ditindak ke camat, anggota forkopimcam dan Polpp kecamatan.

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas Kecamatan Cek Prokes PTM SMPN1 Way Bungur

“Kalau gak bisa diatasi lagi, maka Sat-Polpp Kabupaten Lampung Timur turunkan PPNS penyidik yang bisa mengambil tindakan untuk di tutup, namun akan ditutup total 7 hari bulan ramadhan dan 7 hari sebelum idul fitri,”tegasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum