Diduga Korupsi Dana Desa TA2019, DPO Mantan Kades Marga Batin Ditangkap Tim Kejari

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- M. Harsono Mantan Kades Marga Batin kecamatan waway karya, resmi ditahan kejari lampung timur dan dititipkan ke rutan sukadana dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018-2019.

Mogo harsono mantan kades marg batin tersebut di ketahui ditangkap tim kejari lampung timur di rumahnya ,desa karang anom kecamatan waway karya.ia sendiri sempat satu tahun menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Diketahui sebelum menghilang selama 2 tahun dalam pelariannya mantan kades desa ini sempat berpindah pindah tempat persembunyiannya, akhirnya pulang kembali ke desa marga batin, diketahui mantan kepala desa marga batin kecamatan waway karya kabupaten lampung timur ini baru dua hari dirumahnya. langsung ditangkap oleh kejaksaan negeri kabupaten lampung timur.

Kasi intel kejari lampung timur Muhamad Roni melalui keterangannya menyampaikan bahwa mantan kades marga batin ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun 2018 dan tunggakkan pekerjaan melalui dana desa anggaran 2019.

Baca Juga :  LANAL PALEMBANG TERUS LAKUKAN VAKSIN NASIONAL UNTUK KESEHATAN MASYARAKAT

Ini kasusnya “tersangka ditangkap atas dugaan korupsi penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (Bemdes) tahun anggaran 2018, ia juga terlibat kasus dugaan tunggakan pekerjaan melalui dana desa tahun anggaran 2019,”ungkap Rony.

Diketahui eks kades Hugo harsono, ditangkap pada Kamis 24 april 2025 malam pukul 21.00 WIB oleh tim kejari lampung timur yang di pimpin oleh kasi pidsus, Marwan jaya putra.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat perintah penangkapan nomor.PRINT.659/L.8.16/fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2024, namun Mugo sebelumnya sempat melarikan diri pada mei 2024 lalu ketika proses penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa berlangsung.

Baca Juga :  Jurnalis Nasional Indonesia Anjangsana ke Sekdakab Asahan

Penangkapan yang dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap proses penyidikan tang telah lama tertunda, saat ini Mugo harsono dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB sukadana selama 20 hari kedepan atau terhitung sejak 24 April hingga 13 mei 2025.

Penahanan dilakukan dalam rangka mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Eks kades marga batin ini di jerat dengan pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 undang undang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga di ancam dengan pasal subsider ,yaitu pasal 3 jo pasal 18 dari undang undang yang sama. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum