Edarkan Obat Terlarang, 2 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras berbahaya.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor mengatakan, kedua pelaku berinisial FS (26 warga desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo dan BPS (25) warga desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo.

Pada pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial BPS (25 tahun) di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo dan berinisial FS (26 tahun) di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  KONI Lamtim Gelar Rapat Kerja Tahun 2024 Dihadiri Bupati Dawam Rahardjo

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 127 tablet obat keras jenis Tramadol dan 2 buah telepon genggam merk Samsung warna biru dan merk Realme C6 warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Lampung Timur akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lamtim Bahas LPPA Anggaran TA 2020

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras berbahaya masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polres Lampung Timur akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Timor Selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di sekitar mereka. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum