Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Seorang petani berinisial P, 42 tahun, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh rekannya sendiri menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun I, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, S.E., M.H., CPHR membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. “Pelaku berinisial AR, 35 tahun, sudah kami amankan beserta barang bukti satu pucuk senpi rakitan. Pelaku menyerahkan diri sesaat setelah kejadian,” ungkap Iptu Iksir.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban P datang ke rumah pelaku AR untuk membantu persiapan acara. Di tengah kegiatan, keduanya terlibat cekcok mulut terkait undangan acara di rumah pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian menembak kepala korban sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan miliknya. Korban langsung tergeletak di lantai ruang samping rumah pelaku dan meninggal dunia di tempat.
Jasad korban sempat dibawa ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan visum et repertum, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses autopsi.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku AR langsung menyerahkan diri ke Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Pelaku juga menyerahkan barang bukti senpi rakitan yang digunakan untuk menembak korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi turut memeriksa dua orang saksi, yakni IB, 52 tahun, dan HL, 55 tahun, keduanya warga Dusun I Desa Negeri Agung yang mengetahui kejadian tersebut. Pelapor dalam kasus ini adalah BD, 52 tahun, ayah dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Timur masih melakukan olah TKP, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (*)