Tersandung Kasus Narkoba, 3 Warga Dibawa Ke Kantor Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian membawa paksa 3 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (18/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.

Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, MJ (21) ditangkap diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.40 Gram.

Baca Juga :  Gelorakan Semangat Gotong-royong, Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jalan Hasil Swadaya

Adapun pada waktu yang berbeda 2(dua) Tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Dengan mengamankan Barang Bukti dari tersangka RM (24) Berupa 4 (empat) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.66 Gram dan dari tersangka AS (39) diamankan 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 4.18 Gram.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun Polairud Ke-73

“Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, selanjutnya dilakukan proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca