Pengelola Keuangan DPRD Tuba “Diduga” Langgar Aturan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Pengelolaan Keuangan Di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang yang dinilai Carut Marut. Pasalnya, Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang ada di Sekretariat DPRD Tulangbawang tidak sesuai dengan Peraturan Dan Perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tulangbawang tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur (Sisdur) Keuangan Daerah.

Hal itu terlihat dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Bagian Keuangan yang tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Membuka Secara Resmi Pelatihan Jurnalistik yang Digelar PWI Tuba

Ketua LSM Gesit Kabupaten Tulangbawang Hendri Jaya memaparkan, bahwa salah satu permasalahan soal indikasi carut marut tersebut ialah, adanya rekening atas nama pribadi dan terdapat Kuasa Pengguna Anggaran tetapi tidak ditunjuk Bendahara Pengeluaran Pembantu.

“Sistem carut marut ini sudah berjalan cukup lama, akan tetapi tidak pernah ada perbaikan terkait sistem tersebut,” tegasnya. Jumat (17-05).

Menurutnya, terlihat dari SOP pencairan yang memang telah terindikasi melanggar hukum.

“Coba dipikir, dana sebesar kurang lebih 50 Milyar bisa ditarik dalam kurun waktu 7 bulan dan dalam APBD P hanya dalam kurun waktu 3 bulan bisa menghabiskan dana sebesar kurang lebih 6 Milyar,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Tuba

Sambung Hendri Jaya, pada saat pencairan di Bulan Oktober Tahun 2018 terindikasi telah melanggar PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perlu diketahui, bahwa Kepala Bagian Keuangan itu adalah selaku Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD dan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Karena selaku PPK tupoksinya adalah menguji dan memverifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada Kepala SKPD selaku pengguna anggaran,” tutupnya (Rls/aw).

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews