Miliki Sabu Seberat 9,84 Gram Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, halopaginews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap RY (33) dan DW (23), mereka merupakan bandar Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, para tersangka ditangkap pada hari Rabu (26/06/2019), sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kabupaten Tulangbawang.

BB Sabu yang disita Polisi.

“RY yang berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan DW yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba. Minggu (30/06).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Oknum PNS Tuba Penjual Sabu

Adapun penangkapan terhadap para tersangka, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Lanjut Boby, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan puluhan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu, selanjutnya para tersangka berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas kami berhasil menyita BB berupa 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dua unit Handphone (HP) Nokia warna hitam, HP Samsung warna putih, HP Xiaomi warna putih dan gold, kantung kain dan tas selempang warna hitam,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Tuba Konseling ke Penderita Gangguan Jiwa

Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini para tersangka terancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews