Pemkot Metro Akan Mediasi Terkait Bangunan PB 21

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro (HPN) – Pasca penertiban Swalayan PB 21 Metro terkait bangunan tak berizin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) pekan lalu, berdampak munculnya sebuah isu yang diduga berhembus dari Kecamatan setempat, yang menyatakan hal itu merupakan ada kepentingan segelintir masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, awak media langsung mengkonfirmasi terkait gejolak antara pengusaha dan warga itu kepada Plt. Kasat. Pol. PP kota Metro Yoseph NTK, pihaknya mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (pemkot) agar dapat menyikapi permasalahan itu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Metro, Jelang HUT RI ke-74

“Kami telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota untuk dilakukan langkah selanjutnya agar kedua belah pihak mendapatkan solusi yang terbaik,” ujarnya.

Unsur paling utama, sambung Yoseph, “Dalam mendirikan sebuah bangunan harus ada izin lingkungan, tanpa itu Swalayan PB 21 selamanya tak akan bisa melaksanakan pembangunan perluasan tempat usaha yang dimaksud.” papar Yoseph. Rabu (10/7) saat diruang kerjanya.

Kepada awak media, Kasi Intel Sat Pol. PP Kota Metro Anwar Hakim menyampaikan, “Saat ini surat hasil dari tinjauan dilapangan sudah sampai pada Pemkot, dan dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan dilakukan pertemuan antara pihak Swalayan dan warga, tentunya tak lain adalah untuk bermusyawarah dengan kedua belak pihak.

Baca Juga :  DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda

Menurutnya, bahwa pihak Swalayan PB 21 jelas sudah mengangkangi Peraturan Daerah (perda), dimana telah melakukan aktifitas pembangunan hampir 50 persen pengerjaannya. Namun belum sama sekali mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sama sekali.” tegas Anwar Hakim ke Wartawan. (Rls/Hanafi)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews