Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Dituturkan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (27/09/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan lintas timur (jalintim), depan Rumah Makan (RM) Kembar Sari, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
“KRYD yang kami lakukan ini berbentuk razia, yang mana kegiatan tersebut saya langsung yang memimpinnya dan diikuti oleh seluruh personel Polsek Banjar Agung,” ujar Kapolsek. Sabtu (28/09/2019).
Hasilnya, kami berhasil menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 6 orang dengan menggunakan blanko tilang. Terdiri dari tiga lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tiga keping Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mana semua pelanggar tersebut adalah pengendara kendaraan roda dua.
Selain itu, kami juga berhasil menyita dua unit kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, yaitu sepeda motor Yamaha Vixion dan Yamaha Jupiter MX.
Kegiatan ini, akan terus dilakukan secara random (acak) baik lokasi maupun waktunya, dengan tujuan untuk dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.(aw)