Tekab 308 Bekuk 3 Bandar Judi Togel di Pasar Unit 2

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap oleh petugasnya pada hari Senin (25/11/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Ada tiga pelaku yang berhasil kami tangkap yaitu berinisial NE (30), berprofesi buruh, ME (53), berprofesi sebagai wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dan BA (35), berprofesi buruh, merupakan warga Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang,” kata Sandy. Selasa (26/11/2019).

Baca Juga :  Pemerintah Kampung Banjar Dewa Bangun Gorong-gorong

Ketiga pelaku tersebut, ditangkap oleh petugas kami saat sedang merekap judi toto gelap (togel) dan dari tangan mereka berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa laptop acer warna silver, kartu ATM Bank Mandiri, Handphone (HP) Nokia warna putih, HP Nokia warna merah, HP Evercoss, 20 lembar rekap pasangan togel dan uang tunai sebanyak Rp. 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah).

Baca Juga :  Ojol dan FPP Tuba Bagi Takjil Gratis

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews