Pemkab Waykanan Gelar Sosialisasi Reforma Agraria

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Pemerintah Kabupaten Waykanan telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, bertempat di Aula Kodim 0427 Waykanan. Kamis (26/12/19).

Penyelesaian tanah dalam kawasan hutan merupakan sarana dalam rangka penyediaan sumber tanah objek reforma agrarian atau yang lebih dikenal dengan sebutan “TORA.” Sebagaimana yang kita ketahui, TORA adalah kawasan hutan Negara yang berasal dari tanah terlantar dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi yang dititik beratkan pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan. Rencana kegiatan TORA juga merupakan salah satu mandat Pemerintah yang didalamnya memuat agenda reforma agrarian dan strategi membangun Indonesia dari pinggiran, mulai dari Daerah dan Kampung.

Reforma Agraria bukan hanya sekedar distribusi atau pembagian tanah milik negara kepada masyarakat saja, melainkan dapat menyentuh aspek yang lebih luas, yaitu penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga :  Kampung Negeri Bumi Putera Rayakan HUT ke-14

Sesuai dengan Rencana Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2016-2019, terdapat 6 (enam) Misi Program Prioritas yang harus dilaksanakan, yakni : (1) penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, (2) penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agrarian, (3) kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria, (4) pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah reforma agrarian, (5) pengalokasian sumberdaya hutan untuk dikelola masyarakat, dan (6) kelembagaan pelaksana reforma agraria pusat dan daerah.

Untuk mensukseskan Misi dari Rencana Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut terdapat beberapa faktor penentu keberhasilan Reforma Agraria, yaitu : kebijakan yang konsisten, rancangan kelembagaan dan program yang layak, komitmen yang kuat, koordinasi dan sinergi antara kementerian dan lembaga pelaksana program-program, peran Pemerintah Daerah dan Desa, serta partisipasi aktif masyarakat dalam Pelaksanaan Reforma Agraria.

Dalam sambutan secara tertulis Wakil Bupati Edward Antony mengatakan, agar melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mampu bersinergi lebih cepat dalam hal membaca peluang kebijakan yang berharga seperti ini sebagai upaya untuk penyelesaian konflik tenurial, sehingga diperlukan strategi percepatan penyelesaian terhadap klaim lahan atas penguasaan dan pemanfaatannya, yang dimana ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8761/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Peta Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria revisi 3, dengan alokasi tanah di seluruh Indonesia seluas kurang lebih 4,9 Juta Hektar.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik Bupati dan Wabup Way Kanan

“Sebelum Saya mengakhiri sambutan ini, Saya berpesan semoga melalui kegiatan sosialisasi ini akan melahirkan kesepahamam bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi.” tandasnya.

“Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga kegiatan Sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini mendapat berkah dan ridho dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Akhirnya dengan mengucapkan bismilahrohmannirohim Sosialisasi Reforma Agraria Redistribusi dan Pelepasan Hutan Kawasan Masyarakat Tahun 2019 secara resmi saya nyatakan dibuka.” tutupnya. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews