Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Pelayananan pembuatan dokumen kependudukan di Lampung Timur sementara dihentikan selama 2 hari, mulai dari tanggal 16 sampai 17 Januari 2020.
Dalam penghentian layanan tersebut, dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur, lantaran sedang adanya perbaikan dan penginstalan ulang server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak).
PLT Kadisdukcapil Lampung Timur, Syahmin Saleh, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Indra Gandi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
Ia mengatakan penghentian sementara pelayanan kependudukan ini guna menaikkan versi server dan perbaikan software server Siak.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Lampung Timur bahwa untuk sementara pelayanan di Disdukcapil terhenti selama dua hari kerja yaitu 16 sampai 17 Januari 2020 terhenti. Pelayanan akan aktif atau normal kembali pada Senin 20 Januari 2020,” kata Indra kepada Wartawan. Rabu (15/01/2020).
Indra menambahkan, ia meminta masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Lampung Timur untuk bersabar.
Sebelumnya, pihak Disdukcapil Lampung Timur juga telah menyampaikan secara tertulis pemberitahuan mengenai hal tersebut di loket pelayanan mulai 14 Januari 2020.
“Memang hampir beberapa bulan terakhir ini banyak sekali keluhan dari berbagai lapisan masyarakat terkait dengan data yang ada di dukcapil yang tidak sinkron atau tak terbaca baik di perbankan, BPJS maupun imigrasi,” ujarnya.
“Sudah diupayakan diaktivasi bahkan dikirim ke pusat akan tetapi tetap saja masih menyisakan masalah. Sebab itu kami pihak dukcapil melakukan perbaikan sofwer server dan penginstalan ulang ke pusat,” lanjutnya.
Ia berharap, untuk beberapa kendala tersebut bisa segera teratasi. “Terkait dengan jaringan maupun validasi data dengan dilakukannya penginstalan maupun perbaikan jaringan bisa teratasi. Pada Senin 20 Januari nanti, insyallah pelayanan bisa normal kembali,” tutupnya. (Eko)