Aksi KSBSI Asahan Tolak UU Omnibus Law

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Asahan (HPN) – Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesian Atau di singkat dengan KSBSI merupakan Kesatuan Buruh di Kabupaten Asahan melakukan aksi di Kantor DPRD setempat. Senin (20/01/2020).

Dalam orasinya, pihaknya meminta kepada anggota DPRD Asahan dan Pemerintah agar menolak Undang-undang Omnibus cipta lapangan kerja, karena dinilai akan berdampak buruk dengan buruh dan di nilai dapat memiskinkan buruh.

Baca Juga :  DPRD Waykanan Gelar Rapat Paripurna LKPJ tahun 2020

“Dan minta kepada Bupati Asahan dan DPRD untuk menolak pasal pasal Omnibus Law dan diminta selesaikan kasus Ketenagakerajaan di perusahaan,” jelas Rahmad.

Selain itu, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menolak kenaikan harga gas Elpiji 3 kg. ”Hal ini juga sangat mempengaruhi bagi buruh, maka itu kami menilainya,” ucap Rahmad.

Baca Juga :  DPRD Tulang Bawang Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Peringati HUT TUBA Ke-25

Aksi buruh Asahan ini langsung ditanggapi oleh Komisi D DPRD Asahan beserta anggota. “Kita akan tindaklanjuti aspirasi buruh. Dan kita sepakat apa yang mejadi tuntutan mereka, selagi tuntutan tidak bertentangan,” ujar Ketua Komisi D, Irwansyah Siagian. (Bangun)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews