Polisi Ungkap Pelaku Pencetakan Ilegal, Menyerupai Uang Pecahan 100 Ribu Rupiah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung-(HPN)- Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencetakan secara Ilegal sebanyak 13.524 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dan hasil cetakan tersebut selain di lampung sempat tersebar di 3 Provinsi lain yaitu, Banten, Jateng dan Jabar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Heryudo, Kasat Reskrim Iptu Fatjrian, Perwakilan Bank Indonesia Lampung Tony Nurtjahyo, melaksanakan Konferensi Pers di Polres Mesuji pada hari kamis,27 Oktober 2022 dikatakan Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap pelaku pencetakan ilegal, menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dengan delapan orang tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.

“Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I,” katanya di Polres Mesuji Kamis (27/10/22).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen *Laku pandai Perbankan ( Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Inklusif ) milik AN dan mengirim uang sebesar Rp 5 juta atas nama rekening pelaku.

Baca Juga :  Polda Lampung, Langsung Cek Terkait Selisih Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Pemudik

Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.

“Setelah menerima Laporan Masyarakat dengan Respon Cepat, Penyidik Tim Tekab 308 melakukan upaya penyelidikan pada Senin malam tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 00.15 Wib, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji,” kata dia.

Lanjut Pandra, tersangka S (36) Mesuji mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51) Tulang Bawang Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur.

Pada Rabu tanggal 18 Oktober 2022, kata Pandra lagi, anggota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah

“Di lokasi Lampung Timur anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Rutinitas, Dinas Kesehatan Kota Metro Melaksanakan Apel Pagi Setiap Hari Senin

Dalam penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas dicetak uang 100 ribu rupiah yang terdiri dari 8.221 lembar uang palsu pecahan 100, dan 5.033 lembar pecahan 100, satu ponsel, dua buku rekening, dua Kartu ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.

“Atas perbuatan Pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun,” katanya.

Dari perwakilan Bank Indonesia Tony Nurtjahyo memberikan edukasi mengenai uang rupiah kepada masyarakat dengan slogan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang sebelum menerima uang agar dicek terlebih dahulu, dalam melakukan transaksi Keuangan.

Himbauan kepada masyarakat agar teliti dan waspada dalam menerima uang sebelum bertransaksi lakukan 3 D ( Dilihat, Diraba dan Diterawang). Apabila ditemukan sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada Kepolisian terdekat. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum